Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah menurunkan batas bea masuk dan pajak untuk barang kiriman dari luar negeri. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menurunkan batas barang kena bea masuk menjadi maksimal US$ 3 dari sebelumnya US$ 75.
Karena hal tersebut, beredar petisi agar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tetap mempertahankan kebijakan lama, yakni pengenaan pajak di angka US$ 75.
Petisi ini dibuat oleh Irwan Ghuntoro dengan target 100 tanda tangan. Petisi ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi.
Dalam petisi juga dijelaskan, penjual importir kecil, supplier dropshipping online shop dan pengrajin yang membutuhkan bahan baku yang tidak ada di Indonesia merasa terjerat dengan adanya aturan tersebut. Hal itu disebut tidak adil jika mengenakan pajak pada nilai yang sangat rendah.
Kemudian juga disebutkan, hal ini berpotensi menurunkan kreatifitas karena generasi baru bisa mendapatkan bahan baku dari negara lain. Lalu dengan pengenaan bea masuk ini juga akan mematikan online shop oleh masyarakat.
Masyarakat juga memberikan komentar atas petisi ini. Ada yang menyebut jika pajak impor seharusnya untuk pedagang besar.
Selanjutnya juga ada komentar jika dia merupakan pekerja seni yang membutuhkan barang yang tidak ada di Indonesia dan harus impor untuk produksi.(dtf)