Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Eks Dirut Jiwasraya, Asmawi Syam, ternyata sudah diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus Jiwasraya. Asmawi sedianya dijadwalkan diperiksa hari ini, namun meminta pemeriksaannya dipercepat pada pekan lalu.
"Ternyata Pak Asmawi Syam itu Jumat (27/12) sore yang kemarin setelah salat Jumat yang bersangkutan datang untuk diminta diperiksa karena hari ini ada acara yang tidak bisa ditinggalkan. Saya pikir itu harus dihargai sehingga tim penyidik melakukan pemeriksaan dan sudah selesai pada hari Jumat kemarin, tuntas," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (30/12/2019).
Sedangkan hari ini, pemeriksaan dilakukan terhadap 3 orang yakni mantan Kepala Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis Jiwasraya, Eldin Nasution, Stephanus Turangan selaku Dirut PT Trimegah Sekuritas Indonesia dan Presiden Direktur Prospera Asset Management, Yosep Chandra.
"Jadi hari ini kami memeriksa 3 orang saksi yang sekarang sedang berlanjut," ujar Adi.
Adi menolak menjelaskan materi pemeriksaan terhadap ketiga orang saksi terkait kasus Jiwasraya.
"Mohon maaf kita masih penyidikan. Yang jelas bagaimana kita mengumpulkan alat bukti, merumuskan peristiwa yang di luar pidana, kemudian juga kita rumuskan dia nanti sebagai alat bukti pembuktian. Ini sedang berjalan," papar dia.
Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya menjelaskan dugaan korupsi di Jiwasraya. Diduga ada pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi pada aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi.
"Yang pertama adalah penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial dan jumlah tersebut 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik dan sebanyak 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk," ujar ST Burhanuddin dalam jumpa pers, Rabu (18/12).
Burhanuddin menyebut PT Jiwasraya diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penempatan reksa dana senilai Rp 14,9 triliun. Menurut Burhanuddin, dari dana tersebut, 98 persennya dikelola manajer investasi dengan kinerja buruk.
Terkait kasus Jiwasraya ada 10 orang yang dicegah ke luar negeri. Kesepuluh orang yang dicegah berinisial HR, DYA, HP, MZ, DW, GLA, ERN, HH, BT dan AS.dtc