Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Lestari Priansari Marsudi mengatakan pemerintah Indonesia akan mengambil langkah tegas terkait Laut Natuna yang diklaim Cina sebagai teritorial mereka. Retno menegaskan kapal Cina telah melakukan pelanggaran di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) RI.
"Bahwa kami baru saja melakukan rapat koordinasi untuk menyatukan dan untuk memperkuat posisi Indonesia dalam menyikapi situasi di Perairan Natuna," ujar Retno usai mengikuti rapat koordinasi di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2020).
Rento kemudian menegaskan ada 4 sikap yang diambil Indonesia terkait pelanggaran yang dilakukan Cina di Perairan Natuna, Kepulauan Riau itu. Retno menegaskan bahwa kapal ikan Cina telah melakukan pelanggaran di wilayah NKRI.
"Di dalam rapat tersebut kita menekankan kembali. Pertama, telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal Tiongkok (Cina ) di wilayah ZEE Indonesia," kata dia.
Retno mengatakan bahwa Perairan Natuna adalah wilayah ZEE Indonesia. Hal itu telah ditetapkan pada Konvensi Peserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut pada tahun 1982 atau The United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).
"Kedua wilayah ZEE Indonesia telah ditetapkan oleh hukum internasional yaitu melalui UNCLOS 1982," ujarnya.
Retno menyebut Cina adalah anggota dari UNCLOS 1982. Sehingga Retno meminta Cina untuk menghormati hukum tersebut.
"Ketiga, Tiongkok merupakan salah satu part (anggota) dari UNCLOS 1982. Oleh karena itu merupakan kewajiban bagi Tiongkok untuk menghormati, implementasi dari UNCLOS 1982," tegas Retno.
Lebih lanjut, Retno menegaskan Indonesia tidak akan mengakui klaim 9 Garis Putus-putus atau Nine-Dash Line sebagai batas teritorial laut Negeri Tirai Bambu itu. Menurut Retno Nine-Dash Line tidak memiliki dasar hukum internasional.
"Keempat Indonesia tidak pernah akan mengakui Nine-Dash Line, klaim sepihak yang dilakukan oleh Tiongkok yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum Internasional terutama UNCLOS 1982," ujarnya.
Rapat koordniasi itu dipimpin langsung oleh Menko Polhukam Mahfud Md. Beberapa pejabat negara turut hadir dalam rapat itu. Seperti, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Hadir pula Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL), Laksamana Siwi Sukma Adji, Kepala Bakmla RI, Laksdya Achmad Taufieqoerrochman, dan Kabaharkam Polri, Komjen Agus Andrianto.