Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pekan depan, Pengadilan Negeri (PN) Medan menjadwalkan persidangan perdana kasus pencurian uang milik Pemprov Sumut (Pemprovsu). Panitera Muda (Panmud) Pidana PN Medan, Yusman Harefa, saat dikonfirmasi mengatakan jadwal persidangan sudah ditetapkan, yakni pada Selasa (22/1/2020).
"Jadwal sidangnya pada Selasa depan," ucap Yusman Harefa di PN Medan, Kamis (16/1/2020) siang.
Yusman menambahkan, berdasarkan penetapan Ketua PN Medan, majelis hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan 4 pelaku pencurian itu adalah, Erintuah Damanik selaku hakim ketua, sedangkan dua hakim anggota lainnya adalah Sabarulina Ginting dan Masrul.
Sebelumnya Kasi Pidum Kejari Medan, Parada Situmorang membenarkan bahwa pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara ke PN Medan akhir 2019 lalu.
"Sudah kita limpahkan Desember lalu. Untuk jaksa yang menangani perkara ini yakni, jaksa penuntut umum (JPU) Jecki dan Ramboo Loly Sinurat," ucapnya.
Peristiwa raibnya duit Rp 1,6 miliar itu terjadi pada 8 September 2019. Kejadian bermula saat Pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Muhammad Aldi Budianto dan tenaga honorer Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Indrawan Ginting mengambil uang dari Bank Sumut.
Selanjutnya, uang disimpan di dalam mobil yang di parkir di halaman kantor gubernur. Aldi dan Indrawan kemudian kembali ke kantor dan meninggalkan uang di dalam mobil. Saat kembali, duit Rp 1,6 miliar itu raib.
Kasus itu dilaporkan ke Polrestabes Medan. Pada Selasa (24/9/2019), polisi mulai menemukan titik terang. Sepekan kemudian, Selasa (1/10/2019), polisi menangkap empat pelaku pencurian duit Rp 1,6 miliar tersebut. Sementara itu, masih ada dua pelaku buron.
Keempat tersangka itu ialah Niksar Sitorus (36), Niko Demos Sihombing alias Nika (41), Musa Hardianto Sihombing alias Musa (22), dan Indra Haposan Nababan alias Irvan (39).