Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Keteledoran Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PU Medan, Zulfansyah yang membayar lunas proyek meski belum selesai dikerjakan berbuntut panjang. Di mana, Zulfansyah akhirnya diperiksa oleh Inspektorat Kota Medan.
"Kami sudah diperiksa Inspektorat terkait pengerjaan proyek drainase itu. Termasuk PPTK (Panitia Pelaksana Nb Teknis Kegiatan)," katanya kepada wartawan, di Medan, Kamis (16/1/2020).
Ia berjanji akan menuntaskan pengerjaan tersebut. Termasuk membersihkan tanah urukan dan sisa pengerjaan.
"Tadi sudah saya perintahkan PPTK nya untuk menyelesaikan proyek tersebut. Sudah hampir selesai," jelasnya.
Dia menambahkan, dalam pemeriksaan Inspektorat, pihak ketiga yang mengerjakan proyek tersebut kena sanksi berupa tindakan ganti rugi.
"Mereka dikenakan TGR (Tindakan Ganti Rugi) Yang dibayar berapa yang diselesaikan mereka saja," tambahnya.
Seperti diberitakan, Plt Kadis PU Medan, Zulfansyah sebelumnya mengaku telah membayar 3 proyek drainase yang belum selesai pekerjaananya.