Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pemerhat lingkungan, Sabila (50) warga Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan mengimbau masyarakat untuk kembali mengunakan wadah piring dan gelas dalam setiap menyajikan makan dan minum, guna menghindari dampak penggunaan wadah plastik yang akhir-akhir ini sudah mencemari Kota Medan.
"Sebagai sikap menolak penggunaan wadah plastik, dalam beberapa minggu terakhir ini, saya menolak makanan yang dikemas dalam bungkusan plastik termasuk minum air mineral yang kini banyak dipakai orang," ujar Sabila ketika menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah No 6 Tahun 2015, tentang Pengelolaan Persampahan yang diadakan Anggota DPRD Medan, Sudari di Blok XI Griya Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, belum lama ini.
Tidak menggunakan kemasan plastik, bagi Sabilal, cukup beralasan. "Berarti kita telah menyelamatkan bumi dari sampah plastik yang ratusan tahun tak terurai di dalam tanah dan menimbulkan mencemarkan," ujarnya.
Disebutkannya ada 25.000 ton sampah setiap hari di Kota Medan, hampir separuh diantanya adalah sampai plastik, dan sebahagian kecil saja yang dapat didaur ulang lewat jasa pemulung. "Karena itu, marih kita tidak menggunakan lagi kemasan plastik," ujarnya
Rahman Darmawan, pekerja Dinas Kebersihan Kota Medan mengatakan, persoalan sampah plastik sesungguhnya sangat mendasar. Karena tidak ada yang mengingatkan, maka pelaksanaan hukum untuk menjerat orang atau badan yang membuang sampah sembarangan sulit berjalan dengan baik.
Meski ada ancaman pidana yang tertuang dalam Perda No 6 Tahun 2015, namun pelaksana as nya di lapangan masih lemah.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari yang dikonfirmasikan medanbisnisdaily.com, Senin (20/1/2020), menyatakan sependapat warga Kota Medan tidak lagi menggunakan wadah plastik sebagai tempat membungkus makanan, minuman atau untuk keperluan lainnya.
Baru-baru ini, kata Sudari, ditemukan ikan paus terdampar dan mati di pinggir laut, karena termakan sampah plastik. Kejadian itu membuat sejumlah pegiat lingkungan mewaspadai penggunaan plastik yang membahayakan lingkungan.
Lewat Perda No 6 Tahun 2015, wakil rakyat dari Dapil 2 Medan Utara ini, meminta Satpol PP tegas dalam mengawal perda tentang persampahan, sebaimana tercantum dalam Pasal 32, yakni setiap orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan di Kota Medan, menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa seizin Walikota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah yang berakibat kerusakan lingkungan.
"Ancaman pidananya ada tertuang dalam Pasal 35, yakni setiap orang yang melanggar ketentuan, dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp 10 juta. Sedangkan untuk suatu badan yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 6 bulan atau denda Rp 50 juta," ujar politikus PAN tersebut.