Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewaspadai maraknya penyebaran virus corona dari China. Hal itu dilakukan meskipun belum ada pembuktian bahwa virus bisa menular lewat barang.
"Sampai saat ini kan belum ada pembuktiannya kalau virus corona itu bisa melalui barang, baru ada secara langsung," kata Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi di DPR, Jakarta, Selasa (28/1/2020).
"Kami antisipasi dari orang dulu, tapi jika ada perkembangan baru, kami tetap antisipasi pengawasannya," sambung Heru.
Di sisi lain, Heru mengatakan pihaknya juga telah melakukan sosialisasi terkait bea masuk impor barang kiriman. Sebelumnya, batas maksimal barang kiriman yang bebas bea masuk sebesar US$ 75.
"Kami sosialisasikan kepada masyarakat, kepada para pelaku industri, pengusaha, e-commerce, bahwa aturan ini akan berlaku lusa. Yang paling utama dari aturan ini adalah level of playing field," kata Heru.
Diketahui, pemerintah akan mengenakan bea masuk pada impor barang kiriman di atas US$ 3 atau Rp 40.800 (kurs Rp 13.600) mulai Kamis, 30 Januari 2020. Aturan itu sesuai dengan PMK Nomor 199 tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor Barang Kiriman. dtc