Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Anggota Komisi XI Mukhamad Misbakhun menilai cara pembayaran klaim yang dilakukan oleh PT Taspen (Persero) melalui hasil investasi dan pembayaran iuran sama saja dengan praktik skema ponzi.
Misbakhun menyoroti hasil investasi yang diperoleh Taspen pada tahun 2019 sebesar Rp 9,1 triliun (tidak termasuk hasil investasi dari iuran pensiun). Sedangkan, beban klaim Taspen di tahun 2019 mencapai Rp 12,35 triliun yang dibayarkan sebagian melalui investasi tersebut.
"Kalau kita lihat dari penghasilan investasi Rp 9,1 triliun sama kewajiban bapak setiap tahun, beban klaim dan manfaat itu sekitar Rp 12,3 triliun. Ini bapak menggunakan skema ponzi. Karena investasi bapak tidak bisa menutupi apa yang menjadi beban klaim bapak, menutupi sebagian itu dari premi yang dibayarkan," kata Misbakhun di hadapan Direksi Taspen dalam rapat kerja di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/1/2020).
Ia menilai, pembayaran klaim yang ditambal dari pemasukan iuran atau premi itu sama saja dengan gali lubang, tutup lubang.
"Kewajiban bapak Rp 12,3 triliun, hasil investasinya sebagian bapak bayar dari premi. Itu masih gali lubang, tutup lubang. Skema ini harus di perbaiki," tegas Misbakhun.
Ia pun mempertanyakan ketika cara membayar dengan penambalan itu terhambat, maka Taspen terancam tak bisa membayar klaim.
Kemudian ia juga mempertanyakan apakah skema ini sudah dilaporkan ke Kemenkeu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Bapak pernah meng-alet nggak ini skema ponzi berjalan? Ini sudah tidak ideal. Pernah nggak bapak menyampaikan ke pemerintah atau pernah diingatkan oleh BPK atau BPKP?" tanya dia.
Menjawab pertanyaan itu, Direktur Utama (Dirut) Taspen Antonius N.S Kosasih menuturkan, pemerintah sedang menggodok reformasi dana pensiun. Menurutnya, reformasi ini akan mengubah total cara membayar klaim yang ditanggung Taspen.
"Kemenkeu itu sudah membuat program pensiun yang baik dan mereka akan melakukan reformasi program pensiun ke arah yang jauh lebih baik untuk ASN, itu di 2020 ini. Dan begitu diterapkan luar biasa sekali," papar dia.
Selain itu, mengenai pembayaran klaim dengan iuran yang masuk, menurutnya itu sesuai dengan regulasi pemerintah yang mengikat Taspen.
"Ada kekhawatiran apakah iurannya sama klaimnya matching apa enggak. Kami kan mendapatkan iuran itu berdasarkan PP. Bayar kalim juga berdasarkan PP dan PMK, itu kan dengan angka-angka yang ada," tegas Antonius.
Sebelum ada reformasi itu pun, ia menegaskan bahwa skema pembayaran klaim ini tidak pernah mengganggu dana pensiun yang diterima ASN.
"Nggak, nggak ada masalah. Anda tanya kepada pensiunan ASN di seluruh Indonesia. Pernah nggak ada yang telat bayar atau kurang bayar? Nggak ada," pungkas Antonius. dtc