Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Setelah empat tahun, Apple diputuskan telah melanggar paten teknologi Wi-Fi yang dimiliki oleh California Institute of Technologi (Caltech). Tidak hanya Apple, salah satu supplier terbesarnya, Broadcom, juga ikut diseret dalam kasus hukum ini.
Dikutip dari The Verge, Kamis (30/1/2020) kedua perusahaan diharuskan membayar denda sebesar USD 1,1 miliar kepada Caltech. Juri memerintah Apple untuk membayar USD 837 juta (Rp 11,4 triliun) dan Broadcom diharuskan membayar USD 270 juta (Rp 3,6 triliun).
Jumlah denda ini merupakan perkiraan Caltech jika mereka berhasil menegosiasikan royalti dengan Apple dan Broadcom pada 2010. Caltech memperkirakan Apple akan berutang USD 1,40 per perangkat dan Broadcom akan berutang 26 sen per perangkat untuk melisensi paten tersebut.
Putusan dan denda ini merupakan buntut dari gugatan hukum yang dilayangkan Caltech kepada Apple dan Broadcom pada tahun 2016 lalu. Universitas riset dan teknologi tersebut berargumen bahwa kedua perusahaan melanggar empat paten yang dimilikinya yang berkaitan dengan teknologi transmisi data Wi-Fi.
Saat itu, Caltech mengatakan Apple melanggar paten dan menerapkan teknologi tersebut di iPhone, iPad, iPod Touch, Mac, Apple TV, router Airport dan Apple Watch. Juri pun memutuskan Apple dan Broadcom telah melanggar tiga dari empat paten yang dimiliki Caltech.
Apple kemudian berargumen bahwa pihaknya hanya menggunakan chip Wi-Fi dari Broadcom dan tidak membangun teknologi curiannya sendiri. Dengan alasan ini, Apple mengklaim pihaknya seharusnya tidak bisa dituntut karena hal itu.
Tapi juri tidak menerima argumen tersebut. Juri setuju bahwa teknologi Broadcom yang dijual ke Apple telah melanggar paten yang didaftarkan Caltech.
Apple telah berencana untuk mengajukan banding atas keputusan ini. Tapi perusahaan yang bermarkas di Cupertino, AS ini belum memberikan keterangan lebih lanjut.
Broadcom sendiri merupakan salah satu supplier terbesar Apple. Baru-baru ini, keduanya baru saja menandatangani perjanjian senilai USD 15 miliar agar Broadcom bisa menyediakan chip kepada Apple selama 3,5 tahun ke depan.(dtn)