Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. PT Pertamina (Persero) menjatuhkan sanksi terhadap 6 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nakal di Sumatra Utara. Sebanyak 5 di antaranya dijatuhkan sanksi sepanjang tahun 2019.
Sementara 1 SPBU lainnya, dijatuhkan sanksi per 30 Januari 2020 untuk 1 bulan ke depan, yakni SPBU 14.203.1109 Hamparan Perak, Deli Serdang. Hal itu dikatakan Unit Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina MOR I, Roby Hervindo, di Medan, Jumat (31/01/2020).
Ke SPBU 14.203.1109 Hamparan Perak, jelas Roby Hervindo, sanksi dijatuhkan berupa penghentian penyaluran seluruh produk BBM kepada SPBU tersebut. SPBU itu terbukti menyelewengkan minyak solar bersubsidi dengan menjualnya ke industri.
"Sanksi kami jatuhkan sekaligus menindaklanjuti penyegelan SPBU 14.203.1109 oleh Ditpolair Polda Sumatra," sebut Roby.
Roby Hervindo menyampaikan apresiasi Pertamina MOR I ke pihak kepolisian, yakni Ditpolair Polda Sumut, dalam pengawasan penyaluran BBM subsidi. Hal ini merupakan wujud nyata nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian ESDM dengan Kemendagri dan Kepolisian RI terkait pengawasan pendistribusian BBM.
Ditemukannya SPBU nakal tersebut, lanjut Roby, menjadi perhatian serius Pertamina MOR I untuk meningkatkan pengawasan SPBU. "Terkhusus pelanggaran ketentuan yang terkait penyaluran BBM bersubsidi, selain sanksi skorsing kepada SPBU juga dikenakan denda. Yaitu berupa selisih harga BBM subsidi dengan BBM non subsidi, sejumlah BBM yang disalahgunakan," pungkas Roby.