Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Irjen Pol Arman Depari turut angkat bicara terkait adanya wacana tentang menjadikan ganja sebagai komoditas ekspor.
Ia menjelaskan, ganja atau kannabis selama ini banyak disalah gunakan oleh kalangan masyarakat untuk tujuan rekreasi (rekreasional) yakni untuk besenang-senang atau berhura hura, dan ada juga yang menyebut ganja dapat menyembuhkan penyakit tertentu seperti Asma.
"Hal ini tentu saja merupakan pendapat yang menyesatkan. Ganja adalah narkotika. Jika disalah gunakan dapat merusak kesehatan secara permanen dan menimbulkan ketergantungan," ungkapnya kepada wartawan, Minggu (2/2/2020).
Menurut Arman, sampai saat ini juga belum ada satu pun pembuktian dari penelitian medis bahwa ganja dapat menyembuhkan penyakit tertentu. Apalagi sambung dia, obat asma sangat banyak dan cukup tersedia, sehingga tidak diperlukan obat-obat lain sebagai alternatif.
Ia mengaku, sepanjang pengetahuannya bahwa, belum ada negara di dunia yang merubah undang-undang nasionalnya untuk mengeluarkan ganja dari narkotika golongan 1.
"Demikian pun UU kita, UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, bahwa tanaman ganja dimasukan kedalam golongan 1, sehingga melarang tanaman ganja mulai dari biji, buah, jerami, hasil olahan atau bagian tanaman lain untuk tujuan apa pun," jelasnya.
Untuk itu ia menegaskan, jika ini dilanggar maka perbuatan tersebut adalah kejahatan atau perbuatan pidana. Oleh karena itu, sambung dia, jika ada keinginan untuk melegalisir ganja perlu di telusuri motivasi dan kepentingannya, apakah untuk kepentingan masyarakat atau malah syndikat.
"Yang jelas pemanfaatan ganja diluar ketentuan undang undang adalah kejahatan," pungkasnya.