Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Masyarakat diminta memperhatikan dengan cermat legalitas dari suatu perusahaan yang menawarkan investasi. Hal ini perlu dilakukan agar masyarakat terhindar dari jeratan investasi bodong.
Branch Manager PT Rifan Financindo Berjangka (RFB) Cabang Medan, Sonya Kadarmanik, mengatakan, aspek legalitas harus dimiliki perusahaan investasi yang ingin menawarkan jasa investasi kepada masyarakat. "Harus diperhatikan kondisi perusahaan dan apakah terdaftar pada otoritas terkait atau tidak. Seperti terdaftar dalam Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bagi perusahaan investasi yang bergerak di bidang perdagangan berjangka komoditi," jelasnya dalam bincang-bincang dengan media di Medan, Rabu (12/2/2020).
Sonya Kadarmanik mengatakan, aspek legalitas perusahaan ini seringkali diabaikan masyarakat saat menerima tawaran dari perusahaan investasi. Masyarakat lebih suka mendengar tawaran janji profit tinggi yang dapat diterima dibandingkan dengan melihat keabsahan perusahaan tersebut.
"Iming-iming akan keuntungan atau profit tinggi ini yang seringkali membuat masyarakat terjebak kepada kasus investasi bodong. Masyarakat menderita kerugian dengan nilai yang besar, karena dana yang disetor kepada perusahaan investasi bodong tersebut hangus atau tidak dapat kembali," ujarnya.
Sonya mengatakan, suatu perusahaan investasi yang terdaftar pada otoritas terkait, wajib menjelaskan risiko yang akan dihadapi masyarakat dalam berinvestasi dan tidak memberikan janji yang muluk-muluk.
"Seperti yang kami lakukan di PT Rifan Financindo Berjangka. Kami selalu memberikan penjelasan kepada calon investasi mengenai risiko yang kemungkinan terjadi dalam berinvestasi. Kami selalu menanyakan kesiapan calon investor dalam menghadapi risiko tersebut. Dan kami selalu menjelaskan bahwa PT Rifan Financindo Berjangka merupakan perusahaan yang terdaftar dalam Bappebti," tegasnya.
Sonya mengakui, adanya kasus investasi bodong tersebut berpengaruh kepada kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan investasi yang terdaftar pada otoritas terkait atau perusahaan legal.
"Sangat berpengaruh. Kami jadi membutuhkan waktu yang lebih lama untuk mengedukasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat, tentang produk yang kami tawarkan, agar masyarakat percaya bahwa kami merupakan perusahaan yang legal," ujarnya.
Sonya berharap, ke depannya, kasus investasi bodong di Medan dapat dihilangkan, seiring dengan meningkatnya pemahaman masyarakat mengenai legalitas perusahaan yang menawarkan investasi.
"Sebagai perusahaan terdaftar di Bappebti, kami terus melakukan edukasi dan pemahaman agar masyara terhindar dari jeratan kasus investasi bodong. Ini merupakan sosialisasi yang terus kami lakukan, tentu dengan dukungan dari teman-teman media," ujarnya.