Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Di tengah carut-marutnya penataan masalah kelautan dan nelayan di Sumatera Utara yang ditandai dengan banyaknya kejadian pelanggaran, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Mulyadi Simatupang, diminta tidak mencampuri urusan lain yang tidak ada hubungannya dengan tugas pokok dan fungsinya. Lebih baik fokus pada tanggungjawab kerjanya agar keberadaannya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya nelayan kecil.
Penanggungjawab Pemuda Peduli Nelayan Sumut, Adam Malik, menegaskan saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi B DPRD Sumut, Senin (9/3/2020). Turut hadir pada rapat yang dipimpin Ketua Komisi B, Victor Silaen, ini Danlantamal Belawan (Brigjen Rasyid), Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan (Andri Fahruddin), Wadir Polairud Polda Sumut (AKBP Henry Wijaya Siahaan), Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut (Partogi Panggabean) dan sebagainya.
Kata Adam Malik, berdasarkan investigasi yang mereka lakukan, sangat banyak pelanggaran terjadi di perairan Sumut (di Pantai Barat dan Pantai Timur) yang menimbulkan kerugian bagi nelayan kecil. Seperti, begitu banyaknya pukat travel bersandar di Gabion Belawan tetapi tidak ditindak oleh aparat, izin berlayar yang tidak dimiliki kapal penangkap ikan dari Syahbandar, penyalahgunaan izin dari pukat apung jadi trawl, surat izin usaha perikanan bodong (hingga tahun 2035) dan lainnya.
Pelanggaran-pelanggaran tersebut, dijelaskannya, tidak terhindari menyebabkan terjadinya perkelahian antara pemilik pukat trawl dengan nelayan kecil. Sebab tidak ada pengawasan dari aparat berwenang. Dari DKP Sumut, PSDKP atau Polairud.
"Itu Kadis Kelautan dan Perikanan Sumut sebaiknya fokus saja mengurusi tugas utamanya, jangan mengurusi bola. Biar nelayan terlindungi," terang Adam Malik.
Pihaknya, paparnya, telah berkali-kali melakukan berbagai pembelaan kepada nelayan kecil Sumut. Dalam bentuk demonstrasi atau advokasi lainnya. Namun belum ada respon konkrit dari para pihak berwenang.