Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Pemerintah seharusnya bisa memberikan insentif kepada pekerja yang tidak mendapat libur pajak penghasilan (PPh) pasal 21. Insentif yang diberikan berupa bantuan langsung tunai (BLT) demi menjaga daya beli di tengah wabah corona.
Pemerintah telah mengumumkan mulai April hingga September akan menanggung PPh Pasal 21 seluruh karyawan di industri manufaktur. Anggaran yang disediakan pemerintah mencapai Rp 8,6 triliun.
"Mesti ada cash transfer, BLT yang nilainya signifikan, nggak ada pilihan lain," kata kata Pengamat Perpajakan sekaligus Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo saat dihubungi detikcom, Jakarta, Jumat (13/3/2020).
Pemberian BLT, kata Prastowo ditujukan kepada karyawan atau masyarakat yang memiliki penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan di luar dari seluruh industri manufaktur, salah satunya jasa.
Pemerintah sendiri sudah memberikan insentif bagi kelompok miskin berupa penambahan nilai manfaat kartu sembako sebesar Rp 50.000 menjadi Rp Rp 200.000 per keluarga penerima manfaat (KPM). Lalu ada penambangan subsidi bunga KPR untuk 175.000 unit rumah yang bisa dimanfaatkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Namun Prastowo menilai insentif tersebut belum menyasar untuk seluruh kalangan masyarakat. Oleh karena itu dirinya menilai pemerintah harus memberikan tambahan insentif khususnya bagi masyarakat yang berpenghasilakan rendah berupa BLT.
"Menurut saya yang PPh 21 itu kurang nendang, harusnya semua sektor dapat. Karena semua terdampak, terutama jasa," ungkap dia. dtc