Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah mengumumkan secara resmi bahwa aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) bekerja dari rumah (work from home). Kebijakan tersebut dilakukan hingga 31 Maret 2020.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menjelaskan, kebijakan tersebut akan dievaluasi kemudian.
"Pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal sebagaimana dimaksud dilakukan sampai dengan 31 Maret dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," kata dia dalam telekonferensi yang dikutip dari akun YouTube resmi Kemenpan-RB, Senin (16/3/2020).
Kebijakan ASN kerja dari rumah diputuskan seiring dikeluarkannya Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Nantinya pimpinan masing-masing instansi pemerintah, baik kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) akan mengevaluasi sistem kerja dari rumah bagi ASN.
Hasil evaluasi tersebut selanjutnya harus dilaporkan ke dirinya selaku MenPAN-RB untuk perubahan kebijakan ke depannya.
"Setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja ini, pimpinan instansi pemerintah melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaannya dan dilaporkan kepada KemenPAN-RB untuk perubahan-perubahan dan mencermati gelagat perkembangan dinamika ke depan," tambahnya.(dtf)