Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisniadaily.com-Medan. Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil Sumatra Utara (JAMSU) mendesak pemerintah agar lebih tegas menanggulangi penyebaran virus corona. Penyebaran virus corona di Indonesia merupakan hal serius yang tidak bisa diremehkan. Demikian siaran pers JAMSU yang diterima medanbisnisdaiy.com, Jumat (27/3/2020)
"Kami masyarakat sipil mengapresiasi berbagai tindakan yang telah dilakukan oleh pemerintah. Namun meski pemerintah Indonesia telah menetapkan status penyebaran virus corona sebagai bencana nasional sejak 15 Maret 2020, implikasi dari merebaknya pandemi corona pada semua sendi kehidupan sangat dirasakan terutama bagi masyarakat miskin kota dan petani," ujar Manambus Pasaribu pengurus JAMSU.
Bencana corona ini, sambung Manambus, tak terlihat secara komprehensif dan setiap hari semakin membesar jumlah pasien yang dinyatakan positif, termasuk di Sumatera Utara. Kondisi itu harus menjadi perhatian bersama kita khususnya pemerintah untuk mengambil langkah tegas untuk dapat menanggulangi perkembangan virus ini.
Atas situasi dan kondisi di atas JAMSU menyatakan sikap sebagai berikut.
1. Meminta pemerintah dalam hal ini gubernur dan seluruh bupati dan walikota di propinsi Sumatera Utara untuk menetapkan karantina lokal/daerah, dengan melibatkan aparat keamanan dibantu TNI untuk memastikan kepatuhan publik.
2. Memastikan selama penyelenggaraan karantina rumah, kebutuhan hidup dasar masyarakat selama masa karantina menjadi tanggungjawab pemerintah pusat. Sebagaimana dimandatkan dalam UU No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
3. Meminta pemerintah dalam hal ini gubernur dan seluruh bupati dan walikota di propinsi Sumatera Utara melakukan penggunaan APBD untuk warga miskin kota/prekariat.
4. Membuka dan menggalang dukungan publik (donasi) untuk membeli alat pelindung diri (APD)yang diperuntukkan kepada tenaga medis di garda terdepan.
5. Membuka dukungan publik (donasi) untuk disalurkan kepada warga miskin kota dan pinggiran, sebagai dukungan agar masyarakat dapat bertahan selama tinggal di rumah.
6. Merevisi RPJM Desa untuk antisipasi penyebaran dan penanganan corona sebagai bencana dan perubahan arah kebijakan pemerintah di atas desa.
7. Melakukan pemantauan & jika perlu karantina TKI khususnya dari negara Malaysia yang ditengarai kini banyak diam-diam pulang ke desa masing-masing.
8. Memperluas penyadaran & edukasi pencegahan.
9. Penyediaan alat penangkal & antisipasi.
10. Pengadaan pangan dalam kondisi darurat (jika Indonesia lockdown)
11. Memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat sebagai bagian kontrol publik terkait perkembangan corona di setiap daerah.