Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepala Dinas Sosial Medan, Endar Lubis mengatakan perubahan status siaga menjadi darurat bencana tidak semudah membalikkan telapak tangan, butuh kajian mendalam. "Perubahan status menunggu kajian ahli, akan mulai proses pengkajian, yang mengkaji itu leading sectornya ada di BPBD dan Dinas Kesehatan, mereka yang bisa," ujar Endar, ketika dikonfirmasi, Senin (30/3/2020).
Endar mengatakan perubahan status darurat bencana dituangkan ke dalam surat keputusan (SK) Wali Kota Medan. "Hasil kajian, nanti disampaikan ke wali kota tentang penetapan status keadaan darurat bencana, dan ditetapkam melalui SK (Surat Keputusan)," ungkapnya.
Di SK tersebut, lanjut Endar, disebutkan berapa lama status darurat bencana diberlakukan. Sebab, hal tersebut akan berpengaruh terhadap jumlah bantuan yang diberikan pemerintah nantinya.
"Di status itu dibuat berapa lama status darurat bencananya, sama dengan gugus tugas pusat yang buat 29 Februari sampai 29 Mei di pusat, daerah harus dikaji dulu, itu dibicarakan di telekonferen tadi," bebernya.
Seperti diketahui Pemerintah Kota (Pemko) Medan berencana membeli 1.000 ton beras untuk dibagikan kepada masyarakat yang terkena dampak sosial penyebaran virus corona atau covid-19.
Menurut Endar, pemberian bantuan sosial kepada masyarakat yang terkena dampak sosial penyebaran virus corona dapat dilakukan apabila status Medan dirubah menjadi darurat bencana.
"Teknisnya, statusnya ditetapkan dulu darurat bencana, kita masih siaga bencana, harus ditetapkan dulu status darurat bencana," ujarnya.
Setelah status berubah, kata dia, tahapan selanjutnya adalah melakukan inventarisasi mengenai pihak-pihak yang terkena dampak.
"Tentunya korban, keluarga korban, ketiga lingkungan yang terdampak, masyarakat yang lockdown gak boleh keluar rumah, itu harus diberikan bantuan, harus didata by name by adrees, tidak bisa dijumlah-jumlah," ungkapnya.