Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membebaskan cukai etil alkohol (EA) yang dimanfaatkan untuk pembuatan hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik. Keputusan tersebut tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor 04 Tahun 2020.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pembebasan itu berlaku untuk pembuatan produk non komersial atau tidak diperjualbelikan.
"Pembebasan cukai terhadap Etil Alkohol (EA) untuk tujuan non-komersial," kata Nirwala saat dihubungi, Jakarta, Rabu (8/4/2020).
Sampai 31 Maret 2020, Nirwala mencatat sudah ada 171.440 liter EA yang diberikan ke-15 instansi pemerintah, instansi tersebut TNI/Polri, universitas, swasta, yayasan, dan partai politik. Kebijakan ini berlangsung selama pandemi virus Corona (COVID-19) terjadi di Indonesia.
Adapun tata cara pemberian pembebasan cukai etil alkohol tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 172/PMK.04/2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 43/BC/2017.
Menurut Nirwala, pembebasan cukai EA ini juga bisa menekan kegiatan para spekulan yang membuat produk antiseptik menjadi mahal.
"Secara tidak langsung, dengan adanya gerakan sosial yang bersifat non komersial, paling tidak akan menekan para spekulan yang mencari keuntungan dari peningkatan permintaan hand sanitizer," jelasnya.
"Serta DJBC juga minta kepada para produsen hand sanitizer, desinfektan dan semacamnya untuk memantau paling tidak para penjual barang-barang tersebut di e-commerce untuk tidak mengambil keuntungan secara tidak wajar," tambahnya.(dtf)