Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut, Willy Agus Utomo mengatakan pihaknya membuka posko pengaduan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya).
Menurutnya, ada oknum pengusaha yang sengaja memanfaatkan pandemi covid-19 atau virus corona untuk melakukan PHK demi terhindar dari kewajiban membayar THR.
"Pengusaha bandel itu lagi mencari kesempatan dalam kesempitan/ kesusahan kaum buruh yang sedang berjuang melawan covid-19 dengan resiko nyawanya hilang karena masih bekerja dipabrik hingga saat ini" ujarnya, di Medan, Senin (13/04/2020).
Willy mengatakan pihaknya melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH FSPMI Sumut) siap mendampingi dan memperjuangkan hak hak korban PHK tersebut.
"Kepada buruh di Sumut yang ter PHK, silahkan laporkan ke kami, kita siap bantu tanpa dipungut biaya" kata Willy.
Sekretaris FSPMI Sumut, Tony Rickson Silalahi menambahkan, untuk Posko Pengaduan PHK, FSPMI Sumut membuka pos pengaduan di 5 titik, yakni di Kota Medan No Hp : 082361888356, Kabupaten Deli Serdang No Hp: 085262877000, Kabupaten Serdang Serdang Bedagai No Hp : 082273173847, Kabupaten di Labuhan Batu Raya No Hp : 082166116847, dan Kabupaten di Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) No Hp : 085285540703. Atau melapor langsung ke kantor FSPMI Sumut di Jalan Raya Medan -Tanjung Morawa Km. 13,1 Gg Dwi Warna No 1 Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Sumut, Hp, 081260130101.
"Bagi buruh yang mengadukan PHKnya kita siap bela dan perjuangkan hak hak nya sesuai ketentuan Undang Undang Ketenagakerjaan yang berlaku, bukan hanya PHK kita juga buka pengaduan THR sekaligus" tutup Tony.