Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumbagut mencatat, hingga saat ini ada 205.483 debitur dengan total outstanding Rp 21,207 miliar di Sumatra Utara (Sumut) yang terdampak virus corona. Dari jumlah tersebut, terbanyak merupakan debitur sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebanyak 133.854 debitur dengan outstanding Rp 13,897 miliar. Sedangkan sisanya debitur non UMKM sebanyak 71.629 debitur dengan total outstanding senilai Rp 7,310 miliar.
Berdasarkan data OJK, dari 205.483 debitur dengan total outstanding Rp 21,207 miliar, baru sekitar 36.716 debitur (Rp 4,764 miliar) yang mengajukan permohonan relaksasi. Hingga saat ini, yang sudah disetujui sebanyak 19.017 debitur dengan outstanding senilai Rp 1,898 miliar. Dari jumlah yang sudah disetujui, debitur UMKM sebanyak 12.792 debitur dengan outstanding senilai Rp 1,605 miliar dan non UMKM sebanyak 6.225 debitur dengan outstanding senilai Rp 293 juta.
Dari jumlah yang mengajukan restrukturisasi, sebagian besar debitur bank umum sekitar 18.861 debitur, disusul lembaga pembiayaan (leasing) 17.656, dan BPR sebanyak 202 debitur. Sedangkan yang disetujui oleh bank umum sebanyak 11.304 debitur, leasing 7.705 debitur dan BPR 8 debitur.
Kepala OJK Regional 5 Sumbagut, Yusup Ansori, mengatakan, kebijakan relaksasi penangguhan pembayaran kredit pinjaman tidak berlaku untuk semua debitur. Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19), debitur yang mendapat perlakuan khusus restrukturisasi adalah yang terdampak penyebaran virus Covid-19 baik langsung maupun tidak langsung.
"Jadi yang dapat relaksasi penangguhan hanya debitur yang terdampak virus corona dan itu akan dianalisis oleh masing-masing bank. Jadi hingga saat ini, di Sumut jumlahnya 205.483 debitur. Data tersebut akan bergerak terus dan selalu kita update atas dasar laporan industri jasa keuangan baik bank maupun non bank di Sumut," katanya, Senin (27/4/2020).
Yusup mengatakan, berdasarkan data yang disampaikan Industri Jasa Keuangan (IJK) bank atau perusahaan pembiayaan, kebijakan relaksasi di Sumut sudah berjalan. Namun memang untuk prosesnya bagi bank dan IJK non bank perlu waktu untuk menganalisis aplikasi yang masuk bersamaan dalam jumlah yang banyak.
Untuk mendapatkan relaksasi, kata Yusup, debitur terlebih dulu mengajukan permohonan relaksasi kepada bank atau IJK non bank terkait. Baru kemudian akan dianalisis untuk mendapatkan persetujuan.
"Tapi bagi masyarakat atau debitur yang sudah mengajukan aplikasi restrukturisasi pinjamannya, harus bersabar. Jumlahnya banyak. Jadi bank juga perlu waktu untuk memprosesnya," kata Yusup.