Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah resmi memberlakukan penurunan pajak perusahaan mulai April ini. Dengan demikian wajib pajak (WP) badan umum mendapat pengurangan tarif pajak dari 25% menjadi 22% yang berlaku pada masa pajak April 2020 degan batas setor 15 Mei 2020.
Demikian dengan WP badan yang memperdagangkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) pun mendapat pengurangan tarif pajak dari 20% menjadi 19% yang berlaku pada masa pajak April 2020 dengan batas setor 15 Mei 2020.
Lalu, apakah dengan diberlakukannya penurunan tarif pajak tersebut dapat membantu perusahaan bertahan di tengah serangan virus Corona?
Menurut Ketua Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widya Pratama kebijakan tersebut sebenarnya belum mampu menutupi besarnya penurunan omzet yang diterima nyaris semua perusahaa selama dihantam pandemi ini. Meski demikian, pihaknya tetap mengapresiasi pemerintah yang telah cepat tanggap mengimplementasikan stimulusnya demi menyelamatkan perusahaan yang ada.
"Penurunan tarif pajak merupakan respons dari Pemerintah yang patut dihargai, namun demikian di saat seperti ini, belum terlalu banyak membantu, karena untuk banyak sektor terdampak, penurunan omzetnya lebih besar dari penurunan tarif pajak," ujar Siddhi, Senin (27/4/2020).
Menurut Siddhi, penurunan tarif pajak menjadi 22% hanya mampu membantu perusahaan menghemat lebih kurang lebih 10% biaya pengeluaran mereka. Sedangkan, rata-rata kehilangan omzet yang telah dirasakan pelaku usaha saat ini bisa mencapai lebih dari 50%.
"Penurunan tarif pajak ada penghematan 10% dari rate-nya, tapi untuk sektor terdampak (penurunan omzet) bervariasi, ada yang 25-50% ada pula yang di atas 50%," sambungnya.
Siddhi menambahkan untuk dapat menyelamatkan perusahaan, insentif pajak belum dirasa cukup. Pemerintah diharap mampu memberi insentif lainnya seperti yang sudah berlaku di negara lain.
"Menurut saya pribadi, solusinya memang tidak bisa dari penurunan tarif pajak terus menerus. Seperti yang saya pernah sampaikan, bahwa pemerintah saat ini adalah pelaku yang memiliki kekuatan terbesar. Bisa melakukan komparasi dengan negara-negara lainnya dalam memberikan insentif tidak hanya terbatas dari perpajakan, tapi dari berbagai macam insentif lainnya," tuturnya.
Meski enggan merinci jenis insentif apa saja yang perlu dikeluarkan pemerintah selain penurunan pajak, Siddhi menegaskan bahwa insentif yang ia maksud adalah insentif yang mampu membuat aktivitas ekonomi tetap berjalan lancar di tengah pandemi.
"Intinya insentif dalam nama apapun itu bertujuan agar rakyat bisa bertahan, lalu masih memiliki aktivitas, kegiatan ekonomi yg pada akhirnya membuat roda ekonomi berputar kembali," pungkasnya.(dtf)