Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Karena dampak wabah virus corona atau covid-19, berdampak pada keuangan Pemprov Sumut tahun anggaran 2020. Tercatat bahwa Pemprov defisit sekitar Rp 2,5 triliun.
Defisit tersebut timbul karena terjadinya pengurangan dalam struktur penerimaan pendapatan daerah dan karena kebutuhan penanganan covid-19.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sumut, Dr Ismael Parenus Sinaga, menyebutkan terjadi kehilangan penerimaan pendapatan daerah sebesar Rp 1,5 triliun.
Adapun kehilangan penerimaan itu, yakni dari transfer pusat ke daerah seperti DAU dan bagi hasil pajak dan pajak terkait kendaraan bermotor dan retribusi.
Kemudian defisit juga diakibatkan untuk kebutuhan anggaran untuk penanganan covid-19 di Sumut.
Sehingga untuk menutupi defisit tersebut, dilakukan refocusing anggaran masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumut rata-rata sebesar 51%.
Refocusing anggaran sudah dilakukan, yakni Rp 502,1 miliar untuk tahap I anggaran penanganan covid-19.
Menyusul dilakukan adalah refocusing tahap II Rp 500 miliar dan tahap III Rp 500 miliar. "Jadi total Rp 1 triliun (tambah Rp 500 miliar total Rp 1,5 triliun). Jadi kita perlu Rp 1 triliun lagi, kita siapkan. Tambah lagi kekurangan penerimaan Rp 1,5 triliun, berarti totalnya Rp 2,5 triliun," jelasnya.
Dan alokasi pada belanja langsung APBD Sumut 2020 adalah sekitar Rp 4,9 triliun. Karena itu, perlu melakukan refocusing, termasuk penyesuain, juga di pos belanja.
Oleh karena itu pula, lanjut Ismael, kemarin ada evaluasi atas belanja yang dilakukan OPD. Itu rata-rata 51%. Artinya kalau Rp 5 triliun dikali 51% yaitu sekitar Rp 2,5 triliun, dan angkanya, sebut Ismael, mirip.
"Cuma perlu saya sampaikan untuk menutup defisit Rp 2,5 triliun, itu bukan dari situ (refocusing OPD) saja. Makanya saya tidak sependapat mengatakan kalau anggaran seluruh OPD dipangkas 51%, nggak, untuk OPD-OPD yang memang dia mengerjakan program prioritas provinsi, tentu menjadi prtimbangan seperti arahan Pak Gubernur," sebut Ismail.
"Kita juga lakukan efisiensi di belajna tidak langsung, apa belanja tidak langsung, termasuk TPP pegawai sudah kita koreksi (potong) sampai Rp 120 miliar. Kemudian untuk alokasi belanja tidak langsung lainnta yang totalnya itu hampir Rp 500 miliar. Berarti sekitar dua itulah nanti kita, apakah kita lakukan refocusing realokasi dari belanja langsung," sebut Ismael lagi.
Ditambahkannya, penyesuaian atas penerimaan dan belanja pada APBD Sumut 2020 tersebut, adalah untuk menyelamatkan APBD. "Daripada kita biarkan, seolah-olah kita penerimaan tetap sama, pengeluaran tetap juga kita laksanakan seolah-olah pembangunan ini tidak ada bermasalah dari sisi penerimaan, nanti di akhir tahun tentu akan menyulitkan pada pihak ketiga. Jadi dengan adanya penyesuaian penerimaan dan belanja ini, sekali lagi ini adalah bagian dari menyelamatkan APBD supaya sehat," pungkas Ismael.
Sebelumnya disebutkannya bahwa dasar pelaksanaan refocusing anggaran adalah Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020, Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 dan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020.
Kemudian perubahan atau penyesuaian APBD, mempedomani Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri dan Menkeu Tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Covid-19.