Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Banyak perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya selama pandemi covid-19 atau virus corona.
Hotel, mall, dan restoran merupakan usaha yang paling terpukul akibat penyebaran virus corona. Namun, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Medan, Hannalore tidak mengetahui angka pasti pekerja yang di PHK.
"Saya lupa datanya, tapi kami terus bekerja, Pemko memang sudah tetapkan WFH, kami tetap lakukan mediasi. Jadi kita tetap harapkan ada kerjasama yang baik antara pekerja dan perusahaan," ujarnya, di Posko Gugus Tugas Kota Medan, Kamis (30/4/2020).
Ia mengakui penyebaran covid-19 berdampak buruk kepada para pekerja.
Untuk itu, Hannalore berharap kepada perusahaan agar menjadikan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pekerja sebagai opsi terakhir.
"Memang covid-19 ini berdampak ke semua sendi, termasuk ke pekerja atau buruh. Dan sesuai surat edaran Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker), bahwa PHK merupakan pilihan terakhir tetapi tetap diserahkan kepada perusahaan dan pekerja," ungkapnya.
Selain itu, ia juga meminta adanya kesepakatan terlebih dahulu antara perusahaan dan pekerja untuk mengambil keputusan.
"Jika ada kesepakatan itu yang terbaik. Tetap jika pekerja tak menerima apakah di rumahkan atau PHK tentu ada proses. proessenya sesuai ketentuan ada mencatatkan perselihahan ke Disnaker," ucapnya.
Saat ditanya sudah berapa jumlah pekerja yang mendapat PHK di Kota Medan, Hannalore mengaku lupa. Namun, ia memastikan jika pihaknya siap menampung segala keluhan pekerja.
"PHK jalan terakhir, jadi kalau mereka (pekerja) tak terima, ada mediasi antara lemerintah, perusahaan dan pekerja. Kalau tak temu juga, ada Pengadilan Hukum Industrial (PHI)," tutupnya.