Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pada 21 April 2020 lalu, PTPN II menjual 5.000 ton gula kristal putih (GKP) melalui proses lelang yang dimenangi 3 perusahaan dengan harga Rp 12.900/kg. Gula tersebut dilelang dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat konsumen yang hanya Rp 12.500/kg.
Oleh sebab itu, Tim Satgas Pangan Sumatera Utara (Sumut) sempat menyegel PTPN II dengan police line. Pada akhirnya, Satgas Pangan dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan PTPN II merevisi harga lelang gula yakni harus di bawah HET. Sehingga, gula tersebut ketika sampai di pasar dan dibeli masyarakat harganya maksimal Rp 12.500/kg.
Saat ini, PTPN II sedang berdiskusi dengan Tim Satgas Pangan Sumut untuk menetapkan harga lelang yang direvisi. Menurut keterangan Direktur Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Rony Samtana yang merupakan bagian dari Tim Satgas Pangan Sumut mengungkapkan, pihaknya mengarahkan PTPN II untuj menjual gulanya seharga Rp 11.200/kg.
"Gula PTPN II ini kita sepakati, ini lagi diusahakan Rp 11.200/kg ke luar dari pabrik ke distributor," kata Rony, Jumat (1/5/2020).
Rony mengatakan, angka tersebut ditetapkan dengan mengacu pada harga gula rafinasi yang dialihkan menjadi gula konsumsi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di tengah pandemi virus Corona (COVID-19) ini.
"Karena kan sesuai dengan penugasan pemerintah juga yang gula rafinasi semua kan juga harganya Rp 11.200/kg," ujarnya.
Dengan harga Rp 11.200/kg, Tim Satgas Pangan Sumut berharap ketika gula sampai di konsumen harganya dapat sesuai dengan HET.
"Kalau ke distributor sudah Rp 11.200/kg, diharapkan dari distributor ke agen juga aja lebih rendah. Sehingga pada akhirnya nanti kita harapkan di tingkat konsumen harganya maksimal Rp 12.500/kg," jelas Rony.
Meski harga lelang direvisi, Rony mengatakan pemenang lelang di tanggal 21 April lalu tak perlu dibatalkan. Sehingga, tak perlu juga diadakan pelelangan ulang.
"Jadi bukan lelang ulang, tapi nanti revisi kontrak saja. Pemenangnya tetap 3 perusahaan yang kemarin. Karena ini kan keinginan pemerintah," paparnya.
Ia menegaskan, 3 perusahaan tersebut yang akan membeli gula PTPN II wajib menjual ke agen dengan harga di bawah HET, dan tak jauh dari Rp 11.200/kg.
"Kita harapkan distributor tidak mengambil untung yang terlalu berlebihan. Kita tetap meminta juga harus menurunkan harga pada saat menjual ke agen mereka masing-masing. Sehingga pada akhir harga di eceran atau tingkat konsumsi Rp 12.500/kg," tegas Rony.
Terakhir, ia mengingatkan jika 3 perusahaan tersebut sebagai distributor tertangkap menjual gula di atas HET ke agen-agen, maka akan ada penindakan hukum.
"Kalau sudah kita ingatkan begini masing melanggar juga ya keterlaluanlah. Ya pokoknya penegakan hukum. Masa kondisi darurat seperti ini mereka mengambil keuntungan sangat besar kita akan menindak dengan hukum yang ada. Karena di tengah kondisi darurat seperti sekarang ya kita harapkan semua saling bekerja sama untuk tidak memberatkan masyarakat. Tetap kita memperbolehkan mereka mengambil keuntungan, tapi yang wajarlah," pungkasnya.(dtf)