Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Investor PT Minna Padi Aset Manajemen (Minna Padi) di Sumatra Utara (Sumut) menuntut pelunasan dana mereka yang pembayarannya pada tahapan 1 baru rata-rata 20% dari dana pokok yang mereka investasikan. Pembayaran tahap 1 sudah selesai dilakukan pada 11 Maret 2020 dan harusnya pembayaran tahap ke 2 sudah berjalan bahkan selesai. Terlebih mengingat batas likuidasi Minna Padi sampai dengan tanggal 18 Mei 2020.
"Jadi sudah lewat batas tanggal likuidasi pada 18 Mei lalu. Seharusnya Minna Padi sudah melunasi semua dana investor termasuk yang di Sumut. Tapi sampai hari ini belum ada kejelasan," kata Perwakilan Investor Minna Padi di Sumut, Benny, Minggu (31/5/2020).
Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk melikuidasi reksa dana Minna Padi pada 21 November 2019 lantaran menawarkan imbal hasil pasti alias guaranteed returs terhadap nasabahnya. Hal ini bertentangan dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 39/POJK.04/2014 tentang agen penjual reksa dana.
Produk reksa dana PT Minna Padi Aset Manajemen yang dilikuidasi adalah Reksa Dana Minna Padi Pringgodani Saham, Reksa Dana Minna Padi Pasopati Saham, Reksa Dana Minna Padi Amanah Saham Syariah, Reksa Dana Minna Padi Property Plus, Reksa Dana Minna Padi Keraton II dan Reksa Dana Minna Padi Hastinapura Saham.
Benny yang memberikan keterangan kepada wartawan bersama dengan beberapa investor lain Minna Padi mengatakan, ketika mereka menanyakan terkait pembayaran tahap 2, Minna Padi menyebutkan jika pihaknya tidak bisa memproses pembayaran dengan alasan tidak bisa diproses di bank kustodian karena butuh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Para investor pun tidak memahami persetujuan seperti apa yang dibutuhkan dari OJK.
"Kami (investor-red) sepertinya terus dipermainkan. Tidak ada tranparansi. Termasuk soal perpanjangan likuidasi Minna Padi yang harusnya 18 Februari 2020 kemudian menjadi tanggal 18 Mei 2020. Dan itu pun, kami juga belum bisa mendapatkan seluruh uang kami," katanya.
Para investor mengaku jika OJK terkesan 'membantu' Minna Padi. Karena untuk skema pembayaran dana investor yang menggunakan tahapan juga dapat persetujuan dari OJK. Hal itu terlihat dari pemberitahuan kepada nasabah dimana manajemen Minna Padi meminta persetujuan skema penyelesaian likuidasi dengan pembagian hasil likuidasi batch ke-1 yakni berbentuk tunai dan efek (bagi nasabah yang setuju in kind) dan berbentuk tunai bagi nasabah yang tidak setuju in kind. Cash dibayarkan telebih dulu kepada nasabah, kemudian sisa pembayaran tunai berikutnya akan dibayarkan pada batch ke-2 seteleh efek yang terisas terjual. Kemudian pembagian hasil likuidasi batch ke-2 yakni berbentuk tunai.
Investor Minna Padi di Sumut memang semuanya menyetujui pembayaran secara tunai dan tidak ada yang setuju in kind (berbentuk efek). Hal itu karena semua sahamnya bisa disebut saham kategori 'sampah' dan tidak ada yang blue chip. Karena itu, untuk pembayaran tahap 1 yang sudah selesai, semua nasabah di Sumut menerima pembayaran secara tunai.
Di Sumut sendiri, ada sekitar 1.000-an lebih investor Minna Padi dengan dana kelola lebih dari Rp 1 triliun. Sumut khususnya Medan, memang salah satu basis investor Minna Padi selain Bandung, Jakarta, Surabaya dan Batam.
"Kami tetap meminta pelunasan segera dilakukan oleh Minna Padi. Harus selesai semua. Kami juga meminta pertanggungjawaban dan penjelasan kepada Kepala Cabang Minna Padi Medan, Hamzah Pertama. Pelunasan harus segera karena sudah lewat batas likuidasi," tegas Benny.
Investor Minna Padi lainnya yang namanya enggan disebutkan mengatakan, sebenarnya banyak hal yang tidak transparan soal kasus Minna Padi ini. Dia mencontohkan, saat Minna Padi disuspensi OJK per 9 Oktober 2019, dirinya masih bisa bertransaksi pada 10 Oktober 2019. Saat hal tersebut ditanyakan kepada Minna Padi, pihaknya beralasan jika surat suspensi baru diterima pada 11 Oktober 2019.
"Jadi betul-betul membodohi nasabah. Karena itu, Minna Padi harus segera menyelesaikan pembayaran ini. Karena itu sudah kami investasikan bertahun-tshun," katanya, seraya menyebutkan jika investor di Sumut sudah mulai berinvestasi di Minna Padi sejak tahun 2012.