Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Simalungun. Aksi bejat pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Simalungun. Kali ini TBD, bocah 11 tahun menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan 3 pria. Ketiga pelaku yakni, TP (44), KD (50) dan L (21) merupakan warga Raya Kahean. Masing-masing pelaku melancarkan aksinya di pinggiran Sungai Bah Bolon, Raya Kahean di waktu berbeda.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo dalam keterangannya pada Rabu (10/6/2020) mengatakan, para pelaku memperkosa korban masing-masing sebanyak 1 kali. "Semua kejadiannya di bulan Mei. Kejadiannya (pencabulannya) 3 kali, masing-masing tersangka 1 kali," terang Agus.
Untuk memuluskan aksinya, pelaku memberikan uang Rp 1.000 kepada korban yang sudah putus sekolah itu. "Masih didalami lagi," pungkasnya.
Polres Simalungun pun berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Simalungun untuk pendampingan korban baik secara mental dan fisik. "Kita upayakan ada bantuan, baik secara medis maupun bantuan lainnya," ujar mantan Kapolres Toba ini.
Ketiga pelaku telah ditahan di Mapolres Simalungun untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka. Ketiganya dijerat dengan Pasal 81 junto Pasal 76D dan atau Pasal 82 junto 76 E Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pelindungan Anak. "Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," tegas Agus.