Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Tanjungbalai. Rudi, pria berusia setengah abad warga Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara ini tak pernah menyangka bakal ditangkap polisi di sebuah kamar penginapan yang dia sewa di Jalan Sudirman, Kota Tanjungbalai. Rupanya, ia terlibat kasus pencurian ponsel Android yang dilakukannya seminggu lalu di sebuah kamar kos di Jalan Syech Ismail Abdul Wahab, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Sabtu (6/6/2020) dinihari.
Korban seorang wanita muda bernama Tania Francisca. Saat itu, menurut pengakuan Tania, ia sedang tidur dan mengecas ponselnya. Keesokan paginya ponselnya sudah hilang, namun ketika dihubungi masih aktif hingga ia melaporkan kehilangan itu ke Polres Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/6/2020) membenarkan penangkapan Rudi. Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini menarangkan, pria paruh baya itu ditangkap tanpa perlawanan di penginapan yang ditumpanginya pada hari Senin, (15/6/2020).
"Tersangka berinisial RCS diketahui sebagai pelaku dalam kasus pencurian in. Saat tim melakukan penyidikan dengan cara menghubungi nomor HP korban, ternyata masih aktif," katanya.
Atas petunjuk itu, Tim Tekab Polres Tanjungbalai langsung melacak keberadaan tersangka, hingga akhirnya terdeteksi berada di salah satu penginapan. Begitu diamankan, tersangka tak bisa mengelak lagi karena barang bukti sedang di tangannya. Akhirnya dia pasrah digelandang ke kantor polisi.
"Untuk perbuatannya, tersangka kami persangkakan melanggar Pasal 363 subsidair 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan," tegasnya.
Menurut pengakuan pelaku, ia dengan mudah mengetahui posisi ponsel yang berada di kamar kos-kosan tersebut saat dicas, karena sebelumnya pernah tinggal di tempat tersebut hingga hafal posisi dan letak barang di dalam kamar.