Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sibolga. Ketua gerakan masyarakat pemerhati pembangunan dan pemerintahan (GERMAPPI) Sumatera, Nurdin Z, mengungkapkan, beberapa hari yang lalu, pihaknya telah melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi ke Kejatisu.
Surat laporannya bernomor: 18/GERMAPPI-SBG/VI/2020, tanggal 18 Juni 2020. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik oleh badan pemeriksa keuangan (BPK) atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) Pemkot Sibolga tahun anggaran 2017.
“Diketahui, terdapat belanja makan dan minum yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sah sebesar Rp551.149.850,” ungkap Nurdin Z kepada medanbisnisdaily.com, di Sibolga, Selasa (23/6/2020).
Anggaran tersebut di antaranya, kegiatan open house di rumah dinas wali kota Sibolga, 25 Juni 2017. Diketahui terdapat realisasi belanja untuk makan dan minum, serta sewa perlengkapan sebesar Rp403.791.204.
“Dari hasil konfirmasi berupa permintaan keterangan kepada penyedia jasa, sesuai berita acara permintaan keterangan (BAPK), diketahui bahwa penyedia jasa AK menerima pemesanan makan untuk kegiatan open house di rumah wali kota sibolga tahun 2017 hanya sebesar Rp35 juta,” kata Nurdin.
Dengan demikian, pembayaran belanja makan untuk kegiatan open house di rumah wali kota tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang sah sebesar Rp279.549.750.
Kemudian, open house di rumah dinas wakil wali kota Sibolga, pada 7 Januari 2017. Terdapat realisasi belanja makanan dan minuman, sewa sound sistem, serta sewa perlengkapan sebesar Rp402.304.336.
Dari hasil konfirmasi berupa permintaan keterangan kepada penyedia jasa AK, diketahui bahwa AK menerima pemesanan makanan untuk kegiatan open house di rumah wakil wali kota tahun 2017 sebesar Rp47.250.000.
“Dengan demikian, pembayaran belanja makanan untuk kegiatan open house di rumah wakil wali kota tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang sah sebesar Rp160.933.600,” terang Nurdin.
Sementara dari penyedia jasa CB, sesuai BAPK diketahui bahwa CB tidak pernah menerima pemesanan atas sewa perlengkapan dari setda selama tahun 2017 sampai dengan pemeriksaan tanggal 17 Mei 2018.
“Dengan demikian, pembayaran atas sewa perlengkapan sebesar Rp41.062.000 tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang sah,” kata Nurdin.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, pembayaran untuk kegiatan makan minum, sewa sound sistem dan sewa perlengkapan pada acara open house rumah wakil wali kota yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sah sebesar Rp201.995.600
Selanjutnya, kegiatan Hari Jadi Sibolga 2017. Sesuai dokumen bukti pertanggungjawaban kegiatan Hari Jadi Sibolga 2017 yang dilaksanakan April 2017, diketahui terdapat realisasi belanja makanan dan minuman serta sewa perlengkapan sebesar Rp127.271.600.
Berdasarkan hasil permintaan keterangan kepada penyedia sesuai dengan BAPK, diketahui bahwa penyedia jasa AK menerima pesanan makanan untuk kegiatan Hari Jadi Sibolga sebesar Rp20.720.000.
Dengan demikian, pembayaran belanja makanan untuk kegiatan Hari Jadi Sibolga yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang sah sebesar Rp69.604.500.
“Menurut hemat kami, bahwa kerugian daerah sebagaimana tersebut adalah merupakan upaya memperkaya diri orang lain atau suatu korporasi dengan melawan hukum,” ujar Nurdin.
Dia menambahkan, ada beberapa item belanja yang sesungguhnya tidak sesuai kebutuhan pada kegiatan tersebut di antaranya, sewa taratak, kursi, kulkas, sound sistem, serta belanja minum yang tidak termasuk dalam kerugian.
“Open house di rumah wali kota; sewa taratak, tenda, kursi, kulkas dan taplak Rp40.376.000, kemudian open house di rumah wakil wali kota; pembelian makanan dan buah-buahan Rp114.410.100, sehingga totalnya mencapai Rp154.786.100,” timpalnya.
Nurdin Z berharap, persoalan dugaan penyalahgunaan wewenang berdasarkan LHP BPK tahun 2018 tersebut dapat ditindaklanjuti penyidik Kejatisu.
“Kita juga meminta Kejatisu dapat menelusuri hasil temuan BPK tersebut. BPK bisa saja menganjurkan untuk dikembalikan, karena BPK tidak melakukan penyidikan, tetapi hanya melakukan audit anggaran yang dianggap kurang sempurna dalam penggunaan anggaran,” terang dia.
Menurut Nurdin, semua tindakan yang dianggap melakukan penyelewengan atas penggunaan jabatan adalah tindak pidana. Artinya, temuannya boleh dibayar, tapi pidananya jalan terus.
“Harapan kita, Kejatisu segera melakukan penyelidikan. Kalau terbukti ada unsur pidana terhadap kegiatan tersebut, harus dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.