Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Sejumlah wilayah mulai menerapkan adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau yang akrab di telinga sebagai new normal. Beberapa aktivitas sudah diperbolehkan. Bagaimana dengan penggunaan kolam renang?
"Yang banyak ditunggu dan sudah banyak ditanya oleh banyak orang adalah apakah kita sudah boleh menggunakan kolam renang," kata anggota Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas COVID-19 dr Reisa Broto Asmoro dalam konferensi pers seperti yang ditayangkan BNPB di YouTube, Minggu (28/6/2020).
Bolehkah kita memakai kolam renang di masa-masa seperti ini, dr Reisa mengiyakan. Namun, dr Reisa memberi catatan terkait kolam renang yang sudah bisa dipakai.
"Ya, apabila pastikan air kolam renang menggunakan disinfektan dengan klorin 1-10 ppm atau bromin 3-8 ppm sehingga pH air mencapai 7,2-8. Dan setiap hari hasilnya harus diinformasikan di papan informasi agar semua pengguna tahu," kata dr Reisa.
"Kedua, pastikan pembersihan dan disinfeksi dilakukan secara rutin terhadap seluruh permukaan dan di sekitar kolam renang seperti tempat duduknya, lantai dan sarana sekitar kolam," imbuh dr Reisa.
Reisa menyebut pengguna kolam renang juga harus dibatasi. Protokol jaga jarak harus diterapkan di kolam renang.
"Ketiga, jumlah pengguna kolam renang harus dibatasi agar bisa menerapkan jaga jarak, baik di dalam ataupun sekitar kolam renang dan menerapkan jaga jarak terutama juga di ruang gantinya," katanya.
dr Reisa juga meminta tamu kolam renang yang datang dipastikan sehat. Pengguna harus mengisi form self assessment risiko COVID-19 dan membawa perlengkapan renang masing-masing, termasuk handuk.
"Gunakan masker sebelum dan setelah berenang," kata dr Reisa. dtc