Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pengadilan Tipikor Medan telah menjadwalkan sidang perdana kasus dugaan Korupsi Pembelian Surat Berharga Bank Sumut senilai Rp202 milliar.
Kepada wartawan, Humas yang juga Hakim Pengadilan Negeri Medan, Tengku Oyong, Jumat (3/7/2020) sore, membenarkan bahwa persidangan akan digelar pada, Senin (5/7/2020) mendatang.
Diutarakannya, pihak Ketua Pengadilan Negeri Sutio Jumagi Akhirno telah menunjuk 5 majelis hakim tipikor yang menyidangkan kedua terdakwa yakni, Pemimpin Divisi Treasuri pada Bank Sumut, Maulana Akhyar Lubis dan Direktur Kapital Market pada MNC Sekuritas.
Kelima majelis hakim yang ditunjuk yakni Sriwahyuni Batubara selaku Ketua Majelis Hakim sedangkan Syafril, Elias Silalahi, Rurita Ningrum, dan Felik Da Lopez, masing-masing selaku hakim anggota.
Terpisah, Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian menyatakan dalam persidangan Tipikor nantinya Kejatisu menunjuk Penuntut Umum Robertson.
Sumanggar menjelaskan bahwa kerugian yang diderita bank berplat merah milik Pemprovsu tersebut sejak 2017 hingga 2018.
"Dari pemeriksaan saksi-saksi ada dugaan penyimpangan dalam pembelian surat berharga Medium Term Notes (MTN) milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) oleh PT Bank Sumut tahun 2017-2018 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp202 Miliar," tegasnya.
Sumanggar membeberkan kronologis dimana bermula pada 2017-2018 PT Bank Sumut ada melakukan investasi berupa dana berupa pembelian MTN milik PT SNP, dimana alasan Bank Sumut mengajukan pembelian surat berharga MTN milik SNP atas penawaran dari MNC Securitas.
"Atas penawaran ini, Bank Sumut melalui Divisi Treasure melakukan pembelian tahap I (10/11/2017) Rp52 Milyar, tahap II (7/3/2018) dengan nilai Rp75 Milyar dan tahap III (11/4/2018) dengan nilai Rp. 50 Milyar. Bahwa pada tahun 2013 sampai tahun 2017 laba SNP terus mengalami penurunan sementara modal terus bertambah. Dari laporan ini Bank Sumut tetap membeli MTN SNP," jelasnya.
Terkait dengan investasi dana pembelian MTN milik PT SNP ini, kata Sumanggar, Bank Sumut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum/pelanggaran procedural yang dilakukan Bank Sumut dalam hal ini tersangka selaku pimpinan Divisi Treasury Bank Sumut, dimana sengaja tidak dilakukan analisa perusahaan sebelum dilakukan pembelian MTN.
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat surat Deputi Komisioner Pengawasan IKNB II No. S-247/NB.2/2018 tanggal 14 Mei 2018 PT SNP dibekukan dan lewat putusan Pengadilan Niaga telah dinyatakan pailit sehingga berakibat pada hilangnya dana milik PT Bank Sumut sebesar Rp202 Miliar sehingga menimbulkan kerugian pada keuangan negara," pungkas Sumanggar.