Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Selain PT Inalum, ternyata ada juga 6 perusahaan lainnya di Provinsi Sumatra Utara yang menunggak Pajak Air Permukaan ke Pempov Sumut. Tidak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai Rp 1,8 triliun.
Hal itu diungkapkan Sekdaprov Sumut, R Sabrina, pada rapat virtual dengan KPK, Kejati, BPN serta stakeholder terkait di Media Centre Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Selasa (07/07/2020).
Adapun Pajak Air Permukaan Rp 1,8 triliun itu adalah dari PT Evergreen Internasional Paper Tanjung Morawa, PDAM Tirta Bina Rantau Parapat, PT Anugerah Multi Sawita, PT Humbahas Bumi Energi (PLTMH).
Kemudian dari PT Mega Power Mandiri (PLTA) dan PDAM Tirta Kualo. "Total Pajak Air Permukaan dari enam kasus ini mencapai Rp 1,8 triliun. Jumlah ini akan sangat membantu PAD Sumut di tengah pandemi covid-19 ini," sebut Sabrina.
Permasalahannya selama ini, jelas Sabrina, belum ditemukan titik terang dengan perusahaan-perusahaan yang menunggak Pajak Air Permukaan tersebut.
"Namun mudah-mudahan dengan kolaborasi ini permasalah PajaknAir Permukaan ini, termasuk dengan Inalum yang sudah berlarut-larut, bisa selesai, ada titik temunya," tambah Sabrina.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi KPK Wilayah I, Maruli Tua, mengatakan Pemprov Sumut dan Kejati harus segera menyelesaikan masalah pajak tersebut.
"Karena bila ini selesai, PAD Pemprov Sumut akan jauh meningkat dan itu berarti daerah Pemkab/Pemko juga akan kebagian. Ini baik untuk pemulihan perekonomian kita," kata Maruli Tua.