Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut, menerbitkan surat edaran sebagai panduan pelaksanaan belajar-mengajar di tahun ajaran baru/akademik pada masa pandemi Covid-19. Surat Edaran tersebut bernomor 205/GTCOVID-19/VII/2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 6 Juli 2020.
Disebutkan dalam surat edaran yang ditujukan bagi bupati/wali kota dan pengelola satuan pendidikan itu bahwa satuan pendidikan yang berada di zona kuning, orange, dan merah, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan belajar dari rumah (BDR).
"Itu artinya hanya daerah di zona hijau saja yang boleh menyelenggarakan pembelajaran tatap muka atau di ruangan, namun tetap dengan protokol kesehatan sebagaimana yang teknisnya diatur dalam surat edaran gubernur," ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Arsyad Lubis, kepada wartawan di Medan, Jumat (10/07/2020).
Disebutkan dalam surat edaran itu, Pemprov Sumut, Pemkab/Pemko, Kanwil Kementerian Agama Sumut dan kabupaten/kota sesuai kewenangannya pada zona hijau, dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan secara bertahap selama masa transisi bagi satuan pendidikan yang sudah memenuhi semua daftar periksa dan merasa siap.
Namun wajib dipastikan seluruh kepala satuan pendidikan mengisi daftar periksa pada laman Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kemendikbud atau Education management System (EMIS) Kemenag untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan.
Kemudian tidak memperbolehkan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan bagi satuan pendidikan yang belum memenuhi semua daftar periksa, dan bagu satuan pendidikan yang sudah memenuhi daftar periksa, namun kepala satuan pendidikan menyatakan belum siap.
Dan kepala satuan pendidikan pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah pada semua zona, wajib mengisi daftar periksa pada laman DAPODIK Kemendikbud dan EMIS Kemenag untuk menentukan kesiapan
satuan pendidikan.
Dalam edaran itu, disebutkan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada zona hijau, dilakukan dengan penentuan prioritas berdasarkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi terlebih dahulu dan mempertimbangkan kemampuan peserta didik untuk menerapkan protokol kesehatan dan
menjaga jarak (physical distancing).
Ketentuannya, SMA, SMK, MA, MA Kejuruan, Sekolah Menengah Teknologi Kristen (SMTK), SMA Kristen, Paket C, SMP, MTs, dan Paket B, melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan terlebih dahulu.
SD, MI, Paket A, Sekolah Luar Biasa (SLB) paling cepat 2 bulan setelah SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, dan Paket B melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
PAUD formal (Taman Kanak Kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), dan TK Luar Biasa) dan nonformal, paling cepat 2 bulan setelah SD, MI, Paket A dan SLB melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Gubernur Edy dalam surat edaran itu juga menyebutkan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang berada di daerah zona hijau dilaksanakan melalui 2 fase, yaitu masa transisi dan masa tatanan normal baru. Di masa transisi berlangsung selama 2 bulan sejak dimulainya pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Jadwal pembelajaran mengenai jumlah hari dalam seminggu dan jumlah jam belajar setiap hari dilakukan dengan pembagian rombongan belajar (shift) yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.
Di masa tatanan normal baru, yaitu setelah masa transisi, apabila daerahnya tetap dikategorikan sebagai daerah zona hijau, maka satuan pendidikan masuk dalam masa tatanan normal baru.