Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Humbahas. Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatra Utara, Dosmar Banjarnahor menerbitkan surat edaran No 1338 Tahun 2020 tentang Perubahan Pelaksanaan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Dalam surat edaran tersebut proses pembelajaran tatap muka dilakukan perubahan. Dalam surat edaran itu proses pembelajaran tatap muka diganti menjadi belajar dari rumah (BDR) dengan metode pembelajaran online dan luar jaringan. Keputusan ini berlaku sejak 20 Juli 2020.
"Pembelajaran BDR untuk satuan pendidikan PAUD, SD dan SMP. Dengan strategi pelaksanaan pembelajaran BDR oleh Dinas Pendidikan," tulis Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor dalam surat edarannya tertanggal 17 Juli 2020.
Kadis Pendidikan Humbahas, Jonni Gultom yang dikonfirmasi medanbisnisdaily.com, Sabtu (18/7/2020) menjelaskan, BDR untuk tingkat SMP/MTS di Humbahas mengacu pada Surat Edaran Kemendikbud No 15 Tahun 2020 bahwa pembelajaran siswa tanpa terbebani penuntasan capaian kurikulum dan bukti atau produk aktivitas BDR bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor.
BACA JUGA: Gubernur Sumut Larang Seluruh Sekolah dan Kampus Belajar Tatap Muka
Kepada kepala sekolah dan guru wajib hadir setiap hari, sehingga BDR akan dipantau guru sekolah,dengan metedo BDR, yakni pembelajaran dalam jaringan (daring),pembelajaran luar jaringan (luring) dengan teknis pelaksanaan di sekolah sesuai ketersedian sarana dan prasarana siswa dan sekolah.
"Motode BDR dengan menggunakan berbagai aplikasi dan media interaksi, dengan ketentuan tetap berkordinasi dan membuat RPP untuk teknis pembelajaran daring. Siswa dan orang tua dipastikan mendukung proses pembelajaran daring," kata Jonni.