Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Boston. Sebuah pengadilan federal Amerika Serikat (AS) membatalkan hukuman mati yang dijatuhkan terhadap pelaku bom Boston, Dzhokhar Tsarnaev. Ditetapkan pengadilan federal AS bahwa persidangan baru harus dilakukan terhadap Tsarnaev.
Seperti dilansir Reuters dan CNN, Sabtu (1/8/2020), bom rakitan dari panci tekan yang dibawa Dzhokhar dan kakaknya, Tamerlan, meledak dalam acara maraton Boston tahun 2013 lalu dan menewaskan tiga orang serta melukai lebih dari 260 orang lainnya. Bom rakitan itu diledakkan di dekat garis finish yang ramai orang.
Kakak Dzhokar, Tamerlan, tewas dalam baku tembak dengan polisi di kota Watertown. Dzokhar yang saat itu berusia 19 tahun ditangkap polisi sehari setelahnya, usai dia bersembunyi di area permukiman dan memicu perburuan besar-besaran. Dzhokhar dijatuhi hukuman mati dalam persidangan tahun 2015 lalu.
Pada Jumat (31/7) waktu setempat, panel tiga hakim pada Pengadilan Banding Sirkuit AS memperkuat vonis bersalah terhadap Dzhokhar, namun memerintahkan digelarnya persidangan baru untuk menentukan hukuman apa yang harus diterima Dzhokhar untuk tindak kejahatannya. Dalam persidangan baru itu, nantinya sekelompok juri pengadilan yang juga baru akan menentukan kembali apakah Dzhokhar akan dihukum mati.
Pengadilan federal AS juga mengesampingkan tiga dari total 30 dakwaan yang dijeratkan terhadap Dzhokhar, namun menyatakan dia akan tetap mendekam di penjara federal seumur hidupnya. Dengan kata lain, Dzhokhar yang kini berusia 27 tahun akan tetap dibui terlepas hukuman apapun yang akan dijatuhkan dalam persidangan baru nantinya. Dzhokar kini mendekam di penjara federal paling aman di lokasi terpencil di Florence, Colorado, yang dijuluki 'Alcatraz of the Rockies'.
"Dan agar menjadi jelas: Karena kita memperkuat vonis bersalah (kecuali untuk tiga dakwaan) dan dengan banyaknya hukuman penjara seumur hidup yang dikenakan pada dakwaan-dakwaan lainnya, Dzhokhar akan tetap mendekam di penjara seumur hidupnya, dengan satu-satunya pertanyaan yang tersisa adalah, apakah pemerintah akan mengakhiri nyawanya dengan mengeksekusinya," sebut salah hakim pengadilan federal AS, O Rogeriee Thompson, dalam putusannya.
Lebih lanjut, hakim Thompson menyatakan bahwa hakim persidangan kasus bom Boston sebelumnya telah 'gagal' dalam menggelar proses pemilihan dan penyaringan juri pengadilan yang adil dan tidak memihak di tengah publikasi besar-besaran soal kasus ini.
Disebutkan hakim Thompson bahwa para juri pengadilan dinilai memihak dan 'telah memiliki opini bahwa Dzhokhar bersalah' sebelum mereka menjatuhkan putusan dalam persidangan.
Dalam opini terpisah, hakim federal Juan Torruella menyatakan keyakinannya bahwa Dzhokhar juga ditolak haknya untuk menjalani persidangan yang adil, saat hakim dalam kasus ini menolak agar kasus ini diadili di luar kota Boston. Diketahui bahwa tim penasihat hukum Dzhokhar sempat mengajukan agar lokasi sidang digeser ke lokasi yang lebih dekat dengan lokasi pengeboman, namun tidak dikabulkan.
Dalam tanggapannya, pengacara Dzhokhar, David Patton, menyatakan bahwa jaksa setempat kini harus mengambil keputusan soal persidangan baru itu.
"Apakah akan membawa para korban dan Boston ke dalam persidangan kedua, atau memberikan kejelasan terhadap tragedi mengerikan ini dengan mengizinkan hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan," ucapnya.
Kantor jaksa AS, Andrew Lelling, menyatakan pihaknya masih mengkaji putusan pengadilan federal tersebut. Jaksa diketahui bisa meminta Pengadilan Banding untuk mempertimbangkan kembali keputusannya atau membawa putusan ini ke Mahkamah Agung AS.
"Kami sedang mengkaji opini itu dan menolak untuk berkomentar lebih lanjut untuk saat ini," demikian pernyataan juru bicara kantor jaksa Andrew Lelling.(dtc)