Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua DPD GMNI Sumatra Utara, Paulus Peringatan Gulo memohon kepada Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi agar menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2014 tentang pemberian keringanan serta penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor serta bea balik nama kendaraan bermotor. Permintaan tersebut disampaikan, mengingat dampak ekonomi masyarakat pasca pandemik Covid-19.
Paulus menyesalkan sikap Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) yang tidak memiliki niat mengingatkan gubernur ihwal Pergub dimaksud, sebagaimana diberlakukan pada tahun-tahun sebelumnya.
"Saya menyesalkan sikap BP2RD yang tidak memiliki niat mengingatkan Gubernur soal Pergub nomor 45 tahun 2014. Oleh karena itu, saya memohon kepada Gubernur Sumatera Utara, agar segera menerapkan pergub tersebut untuk meringankan beban masyarakat Sumut pasca pandemik Covid-19," terang Paulus kepada medanbisnisdaily.com, Sabtu (8/8/2020).
Lebih lanjut, Paulus berharap Kapolda Sumatera Utara juga agar mengusut pihak-pihak yang diuntungkan selama ini dalam penarikan pajak kendaraan bermotor di Sumut.
"Kita mencurigai ada tindakan penarikan pajak kendaraan bermotor di luar ketentuan yang ada. Untuk itu, kita berharap Bapak Kapolda Sumatera Utara untuk mengusut pihak-pihak yang diuntungkan dari peristiwa ini," harap Paulus.