Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sebanyak 64 orang mantan anggota DPRD Sumatra Utara sejauh ini telah diproses hukum karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam perkara tindak pidana korupsi menerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
Lalu masih ada mantan anggota DPRD Sumut yang sejauh ini tidak diproses hukum terkait kasus tersebut. Dan mereka diketahui telah mengembalikan uang yang diterimanya kepada negara. Lalu bagaimana nasib mereka, apakah sudah bebas dari persoalan hukum atau mereka tetap diproses hukum?.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Firli Bahuri, dalam sesi konfrensi pers usai Rakor Pemberantasan Korupsi Pemda se-Sumut di Pendopo Rumah dinas Gubernur, Kamis (27/08/2020), memberikan penjelasan soal hal itu.
Dalam hal anggota dewan yang sudah mengembalikan uang suap, kata Jenderal Bintang 3 itu, memang tidak terjadi kerugian negara, tetapi perbuatannya sudah selesai.
"Apakah seseorang yang bersangkutan melalukan penerimaan sesuatu itu supaya melakukan atau tidak melakukan yang bertentangan dengan jabatan dan kewajibannya. Kalau itu terjadi, berarti sudah selesai pidananya," ujar Firli Bahuri.
Menururtnya bukan soal kembali atau tidak kembali uangnya. "Tinggal lagi, kata Firli, apakah KPK memiliki bukti yang cukup, sidang membuat terang suatu perkara pidana dan tersangkanya, jadi bukan berarti kembami atau tidak kembali uangnya," jelasnya.
Berbicara soal pemberantasan korupsi, menurut Firli pada konfrensi pers yang juga diikuti Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi itu, tidak terlepas dari pengananan korupsi dan tahapan mulai dari penyeledikan.
Ia menyebutkan, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dan langkah menentukan suatu peristiwa dan menentukan apakah suatu peristiwa itu bisa dilakukan penyelidikan.
"Itu dulu. Jadi perisitiwa itu penyelidikan itu benarkah peristiwa pidana. Kalau korupsi kita cek, apakah betul sudah terjadi korupsi. Kalau iya, berarti kita lanjutkan ke tahap penyelidikan," sebutnya.
Penyelidikan, tambahnya, terdiri dari beberapa rangkaian kegiatan, mulai dari pengumpulan barang bukti, pemeriksaan dan keterangan saksi. "Setelah itu dibuat terang suatu perkara pidana. Kalau perkada pidana korupsi kita buat terang, oh betulkah terjadi korupsi. Kenapa betul karena ada bukti, minimal ada dua alat bukti, terus sudah ada keterangan saksi," ujar Firli.
Lalu kalau kasus korupsi itu sudah menemui titik terang, maka KPK akan mencari tersangkanya. "Karena tersangka menjadi penting adalah seseorang yang berdasarkan bukti permulaan cukup, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Jadi inilah landasan-landasan kami bekerja dalam rangka pemberantasan korupsi," kata Firli.