Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, mempertanyakan apa sebenarnya motif para petani Simalingkar dan Sei Mencirim, Kecamatan Tutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, harus sampai jalan kaki ke Istana Negara di Jakarta menuntut hak tanah. Mantan Pangkostrad ini tidak sepenuhnya yakin bahwa petani itu murni memperjuangkan haknya. Dengan kata lain, tidak tertutup kemungkinan ada kepentingan oknum tertentu di balik aksi para petani itu.
"Itu dia yang perlu kita tahu ada apa ini?," ujar Gubernur Edy Rahmayadi, menjawab wartawan, Senin (31/08/2020), usai Rakor secara video konferensi dengan Kepala Staff Kepresidenan menindaklanjuti Pertemuan Presiden RI dengan Kelompok Petani Sumut 27 Agustus 2020.
Edy juga menyampaikan keheranannya mengapa petani begitu ngotot menuntut hak tanah sampai jalan kaki ke Jakarta. Sebab menurutnya, tanah yang diperjuangkan petani itu adalah berstatus HGU. "Itu tanah apa sih, itukan tanah HGU, yang harus segera kita cek," kata Edy.
Karena itu, para petani seharusnya mengetahui bahwa status tanah itu adalah HGU. "Rakyat juga harus tahu itu HGU. Oh saya menempati oke nempati. Kenapa menempati dan siapa yang menempati?. Ini ini kan harus tahu," kata Edy.
Ia mengatakan, persoalan tuntutan petani Simalingkar dan Sei Mencirim itu harus segera diluruskan. "Bukan harus ngumpul, berangkat ke Istana, bukan gitu," kata Edy.
Bahkan ditegaskannya bahwa siapapun yang menempati tanah HGU adalah salah. "Salah, melaporkan ke sana akhirnya jadilah rapat begini. Inikan Sumatra Utara yang harus kita luruskan," sebut Edy.
BACA JUGA: Ratusan Petani Simalingkar dan Petani Sei Mencirim Deli Serdang Jalan Kaki ke Jakarta Temui Jokowi
Oleh karena itu pula, Gubernur Edy mengatakan bahwa apapun itu menyangkut persoalan tanah di Sumut harus berpijak pada ketentuan yang ada.
"Kalau prosedurnya itu harus kita pindahkan kita bikinkan rumah?, siapa yang mau bikinkan rumah itu, tentu gitu. Nanti kalau begitu kita semua ambil aja tanah HGU, nanti kan dibikinkan rumah, wah bubar republik ini. Ini yang harus kita luruskan," sebut Edy.
Tentang PTPN II yang selama ini menyebut tanah yang dipersoalkan di Simalingkar dan Sei Mencirim adalah asetnya, menurut Gubernur Edy, hanyalah menguasai tanahnya negara.
"PTPN kan menguasai tanahnya negara. Nah kalau diminta ya silahkan, katanya kan gitu. Lama-lama PTPN-nya habis nanti itu. PTPN inikan kekayaan negara. Nanti dihabisin oleh rakyat-rakyat kita yang tidak real seperti itu kan kasihan," pungkas Edy.