Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Nias Utara. Meski Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) belum mengeluarkan LHKPN salah satu pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Nias Utara (Nisut) yakni, Mareselius Ingati Nazara dan Otorius Harefa (Inoto), namun syarat pendaftarannya dianggap sah.
Demikian disampaikan Ketua KPUD Nisut, Evorianus Harefa melalui anggota komisioner, Inotonia Zega kepada sejumlah wartawan, Minggu (6/9/2020) usai menerima dokumen pendaftaran Paslon Ingati dan Otorius Harefa di kantor KPUD setempat.
Karena menurunya, setelah dokumen pendaftaran Paslon Ingati-Otorius diteliti, LHKPN Otorius Harefa calon wakil bupati memang belum lengkap, karena yang diberikan bukan LHKPN melainkan hanya bentuk email jawaban dari KPK karena yang bersangkutan sudah melaporkan harta kekayaannya namun belum diverifikasi.
Meski demikian kata Inotonia, hasil koordinasi kepada KPU Provinsi melalui via WhasApp dikatakan, surat balasan dari KPK tersebut, tetap bisa diterima untuk proses pendataran Paslon kalau tanda terima LHKPN belum keluar.
Demikian pemicaraan ketua KPUD Nisut, Evorianus Harefa kepada Komisioner KPU Provinsi. Selain bisa diterima dikatakan, dimasa perbaikan diberi kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melengkapi. Sehingga kami komisioner KPUD Nisut hanya mengikuti petunjuk dan syarat pencalonan itu tetap dianggap sah."Katanya.
Sebelumnya, pasangan Ingati-Otorius Harefa, datang ke kantor KPUD Nisut, Minggu (6/9/2020) sore sekitar pukul 15.00 WIB mengantarkan dokumen pendafataran dirinya sebagai calon bupati dan wakil bupati tahun 2020 di Nisut.