Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat melakukan tindakan tidak profesional dan melecehkan nilai-nilai kemanusiaan dengan menolak untuk merawat dan mengabaikan seorang pasien wanita yang sedang mengalami kondisi kritis, pada Kamis (17/9/2020). Adapun alasan RSUD melakukan penolakan tersebut dikarenakan tiadanya kelengkapan administrasi (surat rujukan) yang dibawa keluarga pasien.
Menurut Teguh Agustino, seorang pemerhati sosial di Rantauprapat, yang mendampingi keluarga pasien, awalnya pasien yang bernama Sri Rahmawati (25), warga Perkebunan Padang Halaban Labuhanbatu Utara dibawa oleh unit/petugas kesehatan Perkebunan Padang Halaban ke RS Elpi Al Aziz Rantauprapat. Namun karena menurut RS Elpi Al Aziz, Sri dinyatakan reaktif saat di lakukan Rapid test, maka kemudian Sri dirujuk ke RSUD Rantauprapat, dengan alasan tidak memiliki ruang isolasi.
Namun sesampainya di RSUD Rantauprapat, bukannya mendapat perawatan, Sri yang sudah dalam kondisi kritis, malah di tolak dan diabaikan oleh RSUD dengan alasan tidak memiliki surat rujukan. Setelah berdebat beberapa saat, akhirnya pihak keluarga Sri pun kembali ke RS Elpi Al Aziz untuk meminta surat rujukan.
Ternyata setelah surat rujukan tersebut didapat dan diserahkan, pihak RSUD Rantauprapat tetap menolak menangani pasien tersebut. Berbagai alasan pun dikemukakan pihak RSUD, salah satunya alasan yang tidak logis yakni prosedur rujukannya dianggap tidak tepat.
Akhirnya setelah kembali berdebat dan kondisi pasien pun semakin mengkhawatirkan, (sudah mengeluarkan darah dari mulut, dan mengalami kejang-kejang), Teguh Agustino pun memutuskan untuk kembali ke RS Elpi Al Aziz untuk mempertanyakan dan meminta surat rujukan serta menjelaskan prosedur rujukan seperti yang dikhendaki oleh RSUD.
Sesampainya di RS Elpi Al Aziz, dokter yang mengeluarkan surat rujukan yakni dr Maya SpOG, mengatakan surat yang dikeluarkan merupakan surat rujukan yang sah (benar), sehingga menyuruh sdr Teguh Agustino untuk kembali ke RSUD. "Seharusnya RSUD tidak boleh mengabaikan pasien yang berada dalam kondisi kritis, terlebih jika hanya karena alasan rujukan," ucap dr Maya, seperti yang ditirukan Teguh.
Teguh kemudian kembali lagi ke RSUD, dan sesampainya disana, pihak RSUD tetap menolak untuk merawat pasien yang juga sedang hamil muda tersebut.
Setelah bolak-balik namun tetap tidak diperdulikan, akhirnya keluarga Sri, memutuskan untuk mencoba membawanya ke RS lainnya, yakni RS Karya Bakti Rantauprapat. Namun RS tersebut juga menolak untuk merawat pasien yang sudah tak sadarkan diri tersebut.
"Miris melihat pelayanan Rumah Sakit di Rantauprapat ini, memang benar ada dinyatakan reaktif Covid -19 melalui Rapid test, namun walaupun begitu, tidak seharusnya lah mereka mengabaikan keselamatan nyawa manusia seperti ini.. padahal para tenaga medis, kan juga tahu kalau akurasi Rapid test tidak akurat 100 %," sesalnya.
Akhirnya setelah 5 jam lebih diabaikan, Sri yang di surat rujukan,didiagnosis menderita eklampsia (kejang selama masa kehamilan) dibawa keluarganya menuju Medan.
"Dia tiba di RSUD sekitar pukul 18.00 WIB dan berangkat ke Medan sekitar pukul 23.30 WIB, malam ini," jelas Teguh.
Sementara Humas RSUD Rantauprapat, Doni Simamora mengatakan bahwa sebenarnya tidak ada penolakan yang dilakukan oleh RSUD Rantauprapat. Namun, tambah dia, karena sistem perujukan pasien yang dilakukan oleh RS Elpi Al Aziz tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya, maka tenaga medis RSUD Rantauprapat tidak bersedia untuk mengambil tindakan.
"Ketika pasien dirujuk ke RS, seharusnya petugas yang mengantar melakukan komunikasi yang baik (dengan RS rujukan) tentang tindakan/terapi apa yang sudah didapatkan pasien sebelumnya," ujarnya.