Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Deni Barus (39), warga Jalan Kepiting Medan, akhirnya divonis pidana 1,5 tahun penjara. Selain itu terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Dari fakta terungkap di persidangan yang berlangsung di Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/10/2020) sore itu, majelis hakim diketuai Gosen Butarbutar meyakini terdakwa secara sah terbukti bersalah tanpa hak mentransmisi pesan mengandung unsur pemerasan lewat informasi elektronik aplikasi WhatsApp (WA).
Terdakwa dinyatakan melanggar pidana Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 Ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa telah menyebarkan video korban tanpa izin dan melakukan pengancaman terhadap korban. Sementara yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya.
Vonis majelis hakim lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebab pada persidangan sebelumnya JPU Ramboo Sinurat menuntut terdakwa dengan dipidana 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan. Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan terima.
Sementara mengutip dakwaan, menguraikan, tertanggal 23 Desember 2019 terdakwa mengirimkan pesan teks ponsel kepada saksi korban Zamri Bin Baharin. Terdakwa menyebutkan ada memiliki video adegan 'hot' korban dengan seorang wanita. Pesan tersebut tidak digubris korban.
Keesokan harinya terdakwa kembali mengirimkan pesan teks lewat WA korban berkewarganegaraan Malaysia tersebut. Namun berisikan kata-kata mengandung ancaman.
Video adegan 'hot' korban akan diviralkan terdakwa ke sejumlah instansi dan diviralkan di sosmed bila tidak menikahi wanita yang digaulinya dalam video tersebut.
Terdakwa Deni Barus pada saat di Kota Sibolga meminta agar ditransfer uang sebesar Rp300 ribu untuk menambah biaya membangun kantor milik terdakwa di Kota Sibolga. Saksi korban akhirnya melaporkan kasus/perkara tersebut.