Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumatra Utara (Sumut) bersinergi dengan instansi-instansi terkait melakukan sosialisasi keselamatan di 7 perlintasan sebidang kereta api secara serentak, Rabu (14/10/2020). Kolaborasi antara stakeholder ini sangat diperlukan karena keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama.
Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Mahendro Trang Bawono, mengatakan, sosialisasi keselamatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang sehingga angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan.
"Data kami, hingga Oktober 2020 telah terjadi 25 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api. Itu menunjukkan masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang kereta api. Karena itu, kami terus mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk menaati rambu-rambu yang ada dan lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," katanya.
Kegiatan sosialisasi keselamatan di 7 perlintasan sebidang kereta api dilakukan dengan membentangkan spanduk dan membagikan stiker yang berisi peraturan dan tata cara berkendara saat melewati perlintasan sebidang. Imbauan juga disampaikan melalui pengeras suara agar pengguna jalan selalu berhati-hati. Disamping itu juga dibagikan masker sebagai bentuk komitmen PT KAI Divre I Sumut dalam mencegah penyebaran Covid-19.
Mahendro menjelaskan, perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Banyaknya perlintasan sebidang di sepanjang rel dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat pengguna kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api. Hal tersebut juga menjadikan perlintasan sebidang sebagai salah satu titik rawan kecelakaan.
Sampai saat ini, KAI Divre I Sumut mencatat terdapat 92 perlintasan sebidang resmi dan 252 perlintasan tidak resmi atau liar. Pada 2020, sampai pertengahan Oktober, KAI Divre I Sumut sudah menutup 45 perlintasan sebidang liar dengan tujuan untuk normalisasi jalur kereta api dan peningkatan keselamatan perjalanan kereta api.
Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan diwajibkan menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.
Mahendro mengatakan, sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang akan terus dilakukan pihaknya. Ia juga berpesan kepada masyarakat pengguna jalan agar dapat berdisiplin dan mengutamakan keselamatan.
"Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tujuan," kata Mahendro.