Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan telah menerima laporan dari Ketua Panwas Kecamatan (Panwascam) Medan Deli, Faisal Haris terkait insiden dugaan pemukulan oleh Calon Wali Kota Medan nomor urut 1, Akhyar Nasution.
"Laporannya sudah masuk. Selanjutnya diproses dan mekanisme atau juknis bahwa kita melakukan pleno dulu di tingkat Bawaslu, habis itu nanti kita lakukan registrasi, setelah registrasi barulah dilakukan kajian oleh Gakkumdu," ujar Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap, di Medan, Kamis (29/10/2020).
Payung menegaskan, sikap Akhyar Nasution yang menghalangi kewenangan seperti dialami Ketua Panwas Kecamatan Medan Deli, Faisal Haris dikategorikan tindakan pidana pemilu.
"Dampaknya ya pidana pemilu. Karena dalam undang-undang, ketika kewenangan dan tugas kita dihalang-halangi, akan dikenakan pidana pemilu, " tegasnya.
Ditegaskan Payung, pada pasal 198 A UU 10/2016 setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalang-halangi penyelenggara pemilihan dalam melaksanakan tugasnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan. "Untuk denda paling sedikit 12 juta dan paling banyak 24 juta," tuturnya.
Rencananya, kata Payung, pleno tingkat Bawaslu akan diselesaikan dalam sehari, sehingga Jumat (30/10/2020) diregistrasi Gakkumdu.
"Kami upayakan hari ini sudah selesai diplenokan di tingkat Bawaslu dan langsung kita rekomendasikan ke Gakkumdu untuk diregistrasi. Besok sudah bisa pembahasanlah, itu lah targetnya," ungkapnya.
Terkait rencana pemanggilan terhadap Akhyar, Payung mengatakan bahwa hal tersebut kembali pada kelengkapan keterangan yang diperlukan oleh Gakkumdu.
Seperti diketahui, Faisal Haris mengaku nyaris dipukul oleh Calon Wali Kota Akhyar Nasution pada Selasa (29/10/20) malam, saat menegur kegiatan kampanye Akhyar di Jalan Alumunium 1, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Akhyar diduga kesal ditegur lantaran kegiatan kampanyenya melanggar protokol kesehatan oleh Panwascam.
Sekretaris Tim Pemenangan AMAN Wasis Wiseso tetap membela Akhyar. Ia menilai kekesalan Akhyar wajar. Menurut dia, teguran atas acara itu tidak pada tempatnya. "Kalau sama keluarga sendiri, yang melanggar di situ apa? Di acara keluarga kalaupun ada kampanye kan itu di tempat sendiri. Tidak di tempat ibadah, enggak ranah Bawaslu," kata dia.