Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua DPC Partai Gerindra Medan Ihwan Ritonga diduga melakukan praktik money politics saat berkampanye. Wakil Ketua DPRD Medan itu disebut membagikan sembako ketika berkampanye.
"Caleg ini kan dalam kampanye harus memberikan surat pemberitahuan, sehingga nanti polisi melakukan STTP (surat tanda terima pemberitahuan)," ujar Ketua Bawaslu Medan, David Reynold, Jumat (12/1/2024).
Ihwan diduga melakukan money politics dengan bentuk bagi-bagi minyak makan saat kampanye. Selain itu, kegiatan kampanye tersebut tidak memiliki pemberitahuan.
"Pembagian sembako kemarin, Partai Gerindra, Ihwan Ritonga," katanya.
Ihwan saat ini tercatat sebagai caleg DPRD Sumut Dapil Sumut I. Selain itu, dia menjabat Ketua TKD Prabowo-Gibran di Kota Medan.
"Untuk Ihwan Ritonga ini satu kasus yang di Kecamatan Medan Kota. Kampanye caleg, bukan TKD," ujarnya.
Pemanggilan terhadap Ihwan untuk klarifikasi rencananya dilakukan siang ini. Jika Ihwan tidak datang, Bawaslu akan kembali melayangkan surat.
"Lihat nanti, kita kan sudah panggil (siang ini), datang atau tidaknya, kalau nggak datang, nanti kita surati lagi," tutupnya.(dtc)