Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua Bawaslu Medan, David Reynold menyebutkan kalau Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kota Medan, Ihwan Ritonga diduga melakukan pelanggaran pemilu sebagaimana tertuang dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 521 dan pasal 523 tentang Pemilu.
Meskipun David Reynold tidak mau merinci ancaman sanksi yang bakal diterima Ihwan Ritonga jika berdasarkan hasil klarifikasi dan pendalaman oleh Bawaslu Medan nantinya terbukti melakukan pelanggaran pemilu.
Namun, seperti yang dikutip medanbisnisdaily.com pada Jumat (12/01/2024), bahwa pasal 521 dan pasal 523 itu berbunyi setiap pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp.24.000.000.
BACA JUGA: Dugaan Money Politics, Ketua Partai Gerindra Medan Ihwan Ritonga Akan Penuhi Panggilan Bawaslu
"Atas dugaan pelanggaran itu lah, Bawaslu Medan memanggil Ihwan Ritonga yang saat ini tercatat sebagai Caleg DPRD Sumut Dapil Sumut I untuk mengklarifikasi temuan itu," kata David Reynold kepada medanbisnisdaily.com.
Tapi, katanya, Wakil Ketua DPRD Medan itu hari ini berhalangan hadir dan meminta kepada Bawaslu Medan untuk menjadwalkan ulang pada Senin (15/01/2024).
"Sudah, tadi beliau meminta untuk menjadwalkan ulang karena tidak bisa hadir hari ini untuk klarifikasi," katanya lagi.
Medanbisnisdaily.com, mencoba mempertanyakan detail soal dimana dan kapan terjadinya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Ketua DPC Gerindra itu, David enggan membeberkan secara detail pertanyaan medanbisnisdaily.com, dengan dalih bahwa itu belum bisa menjadi konsumsi publik karena pihaknya masih belum melakukan klarifikasi secara langsung kepada Ihwan Ritonga.
BACA JUGA: Bawaslu Ungkap Dugaan Money Politics Ketua Gerindra Medan Ihwan Ritonga: Bagi-bagi Sembako
Begitupun, soal lokasi, David hanya menyebutkan kejadian dugaan pelanggaran pemilu dengan membagi-bagikan minyak goreng itu terjadi di Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.
"Belum bisa saya jabarkan itu ya bang, itu kan temuan kita dan masih tahap diklarifikasi kepada yang bersangkutan (Ihwan Ritonga-red)," katanya.
Dikabarkan sebelumnya, Ihwan Ritonga yang dihubungi medanbisnisdaily.com, pada Jumat (12/01/2024), berjanji akan hadiri pemanggilan Bawaslu Medan. Namun, akhirnya peraih suara terbanyak pada Pemilu 2019 lalu pun batal memenuhi panggilan Bawaslu Medan dan meminta untuk menjadwalkan ulang pada Senin (15/01/2024).
Ihwan Ritonga dipanggil Bawaslu Medan lantaran Ihwan diduga melakukan money politics dengan bentuk bagi-bagi minyak makan saat kampanye. Selain itu, kegiatan kampanye tersebut tidak memiliki pemberitahuan.
"Pembagian sembako kemarin, Partai Gerindra, Ihwan Ritonga," katanya.
Ihwan saat ini tercatat sebagai caleg DPRD Sumut Dapil Sumut I. Selain itu, dia menjabat Ketua TKD Prabowo-Gibran di Kota Medan.
"Untuk Ihwan Ritonga ini satu kasus yang di Kecamatan Medan Kota. Kampanye caleg, bukan TKD," ujarnya.
Pemanggilan terhadap Ihwan untuk klarifikasi temuan dari PPK Medan Kota.