Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Panitia Penyelenggara Festival Kicau Burung di Lapangan APBN (Asosiasi Penangkar Burung Nusantara), Jalan Kasmala, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, membantah telah mengusir Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Medan pada Minggu (25/10/2020) yang lalu.
Sebab menurut panitia, pihaknya telah menerapkan protokol kesehatan pada festival yang digelar di Lapangan APBN (Asosiasi Penangkar Burung Nusantara) Sumut, Jalan Kasmala, Kecamatan Medan Tuntungan itu, sehingga tidak perlu khawatir atau bahkan mengusir Satgas Covid-19 Kota Medan.
Apalagi bahwa sebelum festival itu digelar, panitia telah memenuhi undangan panggilan dari kecamatan dalam hal untuk memenuhi protokol kesehatan. Pihak Camat Medan Tuntungan ketika itu diwakili oleh petugas bernama Hendra.
Dan tidak hanya itu, panitia menyebutkan bahwa masyarakat sudah menyampaikan surat pernyataan tidak keberatan dengan adanya Lapangan Kicau Burung APBN itu.
Hal itu dikatakan Ketua Panitia Festival Kicau Burung, Samuel Sitepu, melalui kuasa hukumnya, Ramadhany Nasution, kepada wartawan di Medan, Selasa (03/11/2020).
"Jadi informasi yang beredar bahwa Satgas Covid-19 Medan Tuntungan diusir warga saat Festival Kicau Burung tidaklah benar," ujar Ramadhany Nasution.
Karena itu, Ramadhany didampingi Dedi Hadi Sanjaya dan Nova Damayanti yang berbicara atas nama Samuel Sitepu berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 19/SKK-DND/X/2020, tanggal 30 Oktober 2020 itu, menyayangkan jika ada pihak yang menyebut panitia telah mengusir Satgas Covid-19 Medan.
Dalam pertemuan dengan pihak kecamatan itu, jelas Ramadhany lagi, dihadiri Ketua Asosiasi Penangkar Burung Nusantara (APBN) Wilayah Sumut, Manik Ginting, dan Suyatno sebagai penjaga tanah dan bangunan lapangan kontes burung.
Saat itu, Hendra dari pihak kecamatan berpesan agar pihak panitia memenuhi syarat protokol kesehatan yakni adanya sarana tempat cuci tangan, membuat spanduk untuk mengingatkan protokol kesehatan dan penggunaan masker serta surat pernyataan tidak keberatan dari penduduk sekitar dengan ditandatangani dan bermaterai. "Persyaratan itu pun kemudian dipenuhi oleh panitia," ujar Ramadhany.
Diejelaskan lagi bahwa sehari festival digelar, Sabtu (24/10/2020), salah satu oknum yang mengaku petugas Gugus Tugas Covid-19 (Satgas Penanganan Covid-19), juga hadir pada 25 Oktober 2020, untuk melakukan survei lapangan guna memastikan kondisi lapangan sudah sesuai dengan protokol kesehatan.
Ditambahkan Ramadhany, selanjutnya pada hari pelaksanaan festival sekitar pukul 14.30 WIB, saat acara berlangsung, saat juri sedang melakukan penilaian terhadap burung yang dilombakan, tiba-tiba 3 orang langsung masuk ke pinggir lapangan lomba festival burung tersebut.
Salah satunya yang mengenakan kaos berwarna merah dengan menggunakan pengeras suara, yang diketahui bernama Hendra dari pihak Kecamatan yang sebelumnya menerima perwakilan panitia di Kantor Kecamatan tersebut mengatakan bahwa kegiatan itu tidak sesuai dengan protokol covid, dan meminta kegiatan ini untuk dibatalkan.
"Bahwa akan hal itu perserta sangat terkejut karena burung yang dilombakan sedang diberikan penilaian, lantas terdengar teriak dari peserta agar juri melanjutkan penilaian dan perihal kedatangan oknum yang mengaku petugas covid-19 tersebut agar dibicarakan di luar lapangan lomba karena burung yang dilombakan merasa terganggu atas pengeras suara yang dibawa oleh oknum yang mengaku sebagai gugus tugas covid-19 tersebut," ujar Ramadhany.
Selanjutnya perserta bersama panitia mempertanyakan asal oknum tersebut dengan meminta indentitas, atau surat tugas, namun tidak dapat ditunjukkan oleh oknum yang mengaku dari pihak Gugus Tugas Covid-19.
Pihak panitia kemudian berdiskusi dengan oknum yang mengaku dari gugus tugas covid-19 tersebut dan tercapai kesepakatan bahwa acara dapat dilanjutkan. "Jadi adanya berita petugas Satgas Covid-19 diusir tidaklah benar," sebutnya.