Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Nias Utara. Terkait tuduhan Ketua DPRD Nias Utara (Nisut), Sukanto Waruwu, yang menyebut lumpuhnya kegiatan DPRD karena 4 fraksi tidak mengahadiri rapat Badan Musyawarah (Bamus) sehingga membawa kerugian bagi masyarakat, akhirnya berbuntut panjang. Tiga fraksi, yakni PAN, Hanura dan PKPI, melaporkan Sukanto ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Nisut, Senin (9/11/2020).
Didampingi anggota DPRD lainnya, koodinator fraksi yang dipimpin Yaaman Telaumbanua menegaskan, tuduhan Sukanto Waruwu terhadap sejumlah fraksi sama sekali tidak mendasar dan merupakan pembohongan publik. Karena pernyataan tersebut bukan hanya menghindari diri dari tugasnya, tapi Ketua DPRD patut diduga sengaja mengumbar pembohongan dengan menyudutkan pihak lain karena tujuan tertentu.
Menurutnya, , lumpuhnya kegiatan dewan dalam 3 bulan terakhir bukan karena ketidakhadiran anggota Bamus, tapi ketua DPRD justru jadi dalang, karena lebih banyak waktu perjalanan dinas keluar daerah daripada memikirkan rapat.
"Oleh karenanya, terkait tuduhan yang disampikan, kami meminta kepada Ketua BKD DPRD Nisut agar memproses Ketua DPRD serta menyampikan permohonan maaf terbuka," kata Yaaman yang juga anggota Fraksi PAN dan Dalifati Ziliwu, Ketua Fraksi PKPI.
Ketua BKD DPRD Nisut, Bedali Lase ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebuttermasuk pernyataan Ketua DPRD terkait undangan Bamus akan ditelusuri kebenarannya.
Meski demikian, kata Bedali, sebelum mengambil sikap, pihaknya akan berkordinasi dahulu kepada anggota BK lainnya, termasuk kepada Inspektorat soal biaya perjalanan dinas. Karena setiap pelanggaran tentunya ada mekanisme dan aturan yang harus diikuti.
Sebelumnya, Sukanto Waruwu saat dikonfirmasi mengharapkan adanya kerja sama, Ia meminta agar permasalahan tersebut tidak lagi dikembangkan karena sudah berlalu.