Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara telah menerima usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2021 dari 20 kabupaten/kota. Semua daerah tersebut tidak ada yang menaikkan UMK 2021.
"Ya, udah ada sekitar 20 daerah yang mengusulkan ke pemerintah provinsi. Tapi seingat saya tidak ada yang naik. Semuanya tetap seperti di tahun 2020 ini," kata Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Sumut, Mukmin menjawab wartawan, di Medan, Selasa (24/11/2020).
Menurutnya, kenaikan UMK atau tidak merupakan otoritas atau kewenangan kepala daerah masing-masing. Hanya dalam kesempatan tersebut, Mukmin mengaku belum dapat menyampaikan ke-20 daerah yang telah mengusulkan UMK-nya ke Pemprov Sumut.
"Untuk saat ini belum bisa kami sampaikan dulu. Nanti setelah ada persetujuan bapak gubernur, maka akan kami umumkan. Seluruh usulan yang sudah masuk tersebut pun, sekarang sedang dilakukan pengecekan lagi oleh bagian pengupahan kami," terangnya.
Adapun sesuai regulasi ketenagakerjaan, bagi kabupaten dan kota yang tidak mengusulkan UMK 2021, maka standar Upah Minimun Provinsi (UMP) 2021 menjadi jaring pengaman penetapan UMK daerah tersebut.
"Dalam waktu dekat kami akan sampaikan nanti datanya berikut rincian besaran UMK yang diusulkan masing-masing daerah tersebut," katanya.
BACA JUGA: Naik 8,51%, Ini Daftar UMK se-Sumut 2020
Seyogyanya, batas waktu penyerahan usulan UMK 2021 yakni pada 21 November 2020. Gubernur Sumut melalui Disnaker juga telah menyurati bupati dan wali kota se Sumut agar tepat waktu dalam hal pengusulan UMK 2021 ini. Sebab sesuai peraturan, paling lama 21 hari setelah penetapan UMP maka pengusulan UMK mesti disampaikan.
"Ya, kita surati sesuai dengan aturan itu, agar usulan UMK mereka disampaikan ke provinsi," ungkap Mukmin sebelumnya. "Kalau di aturan teguran (tertulis) aja, kami harap segeralah dikirim," imbuhnya yang disinggung mengenai sanksi jika UMK tidak diusulkan oleh kepala daerah.
Sebgaimana diketahui, UMP Sumut 2021 tidak naik. UMP Sumut akan menerapkan standar kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan. Adapun besarannya, sama seperti 2020 ini yakni Rp 2,4 juta.