Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pastikan pesawat Sriwijaya Air SJ182 dalam kondisi layak terbang sebelum jatuh di perairan Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu. Pasalnya, pesawat berjenis Boeing 737-500 ini memiliki Certificate Airworthiness (Sertifikat Kelayakudaraan) yang diterbitkan oleh Kemenhub yang masih berlaku hingga 17 Desember 2021.
"Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan pengawasan rutin sesuai dengan program pengawasan dalam rangka perpanjangan sertifikat pengoperasian pesawat (AOC) Sriwijaya Air pada bulan November 2020. Hasilnya Sriwijaya Air telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati melalui keterangan tertulis, Senin (11/1/2021).
Selanjutnya, Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan bahwa pengawasan pesawat, termasuk SJ182, dilakukan Ditjen Perhubungan Udara. Pengawasan ini termasuk pemeriksaan semua pesawat yang terparkir atau tidak beroperasi.
Pesawat Sriwijaya SJ182 sendiri tidak beroperasi selama 9 bulan. Pesawat ini terparkir di hanggar pada 23 Maret 2020 dan tidak beroperasi sampai dengan bulan Desember 2020.
Meski begitu, Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan inspeksi pada 14 Desember 2020 dan menyatakan kalau SJ182 layak mengudara.
Pada 19 Desember 2020, SJ182 mulai keluar dari hanggar untuk mengudara tanpa penumpang. Setelah itu, barulah pada tanggal 22 Desember 2020, pesawat Sriwijaya Air SJ182 beroperasi kembali dengan penumpang.
Kemenhub telah menindaklanjuti Perintah Kelaikudaraan (Airworthiness Directive) yang diterbitkan oleh Federal Aviation Administration (FAA) atau regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat, dengan menerbitkan Perintah Kelaikudaraan pada tanggal 24 Juli 2020.
"Perintah Kelaikudaraan tersebut mewajibkan operator yang mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737-300/400/500 dan B737-800/900 untuk melakukan pemeriksaan engine sebelum dapat diterbangkan," ungkap Novie.
Oleh karena itu, Ditjen Perhubungan Udara melakukan pemeriksaan untuk memastikan pelaksanaan Perintah Kelaikudaraan tersebut telah dilakukan pada semua pesawat sebelum dioperasikan kembali. Salah satunya adalah dengan melaksanakan pemeriksaan korosi pada kompresor tingkat 5 (valve 5 stages engine due corrosion) pada 2 Desember 2020, yang dilakukan oleh inspektur kelaikudaraan Ditjen Perhubungan Udara. dtc