Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Nias. Elinudi Halawa alias Ama Feni (50) tewas dibunuh setelah berkelahi dengan SH alias Ka Mua alias Ama Keysa (23, pedagang pisang, Selasa (12/1/2021). Keduanya adalah warga Desa Simanaere Botomuzoi, Kecamatan Botomuzoi, Kabupaten Nias, Sumatra Utara.
“Untuk sementara motif kejadian pembunuhan ini karena pelaku SH menatap korban Elinudi Halawa sehingga membuat korban emosi,” ungkap Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan, SIK melalui Paur Subbag Humas, Aiptu Yadsen F Hulu kepada wartawan, Jumat (15/1/2021)
Yadsen mengungkapkan, SH sedang jualan pisang. Saat itu melintas Elinudi Halawa berjalan kaki di depannya dengan sebilah parang bersarung terikat di pinggang korban di kampung Simanaere Botomuzoi.
“Tak berapa lama, tiba-tiba datang Elinudi Halawa sembari memandang muka SH. Korban nanya pelaku “kenapa kau natap saya”. Pelaku jawab “saya bukan menatapmu, bukan sengajaku”. Korban kembali berkata “apa maksudmu menatapku” dan pelaku menjawab “saya tidak bermaksud apa-apa”. Korban emosi lantas menarik sebilah parangnya menganyun-ayunkan ke arah pelaku hingga mengenai pipi mengeluarkan darah. Tak hanya itu saudara pelaku di dekatnya menjadi sasaran ancaman korban sampai dikejar pakai parang,” kata Yadsen.
Dijelaskan Yadsen, korban balik mengejar dan mengayunkan parang ke arah pelaku. Akibatnya parang yang diayunkan sempat mengenai punggung pelaku. Tak hanya itu, jari jempol pelaku luka akibat terus diayunkan parang korban ke arah pelaku yang saat itu SH memakai ember yang terdapat di pinggir jalan digunakan sebagai alat penangkis parang korban sampai jatuh.
Akhirnya mereka berdua duel. Pelaku memeluk korban hingga sama-sama jatuh. Perkelahian itu tidak terelakan. Posisi di bawah pelaku berusaha menggigit hidung korban hingga lemah.
Pelaku kemudian mengambil posisi di atas sedang korban dalam keadaan telungkup. Pelaku berupaya mengambil parang Elinudi Halawa kemudian menebas leher belakang korban hingga bersimbah darah. Malah tangan korban yang berusaha melindungi lehernya ikut terbacok. sehingga korban tidak berdaya lagi.
Melihat korbannya tidak berdaya pelaku meninggalkan lokasi sambil membawa parang milik Elinudi menuju rumah kakaknya. Pelaku meminta tolong untuk di bawa ke Rumah Sakit Gunungsitoli korban dengan menggunakan sepeda motor.
Yadsen mengatakan, mendapat informasi peristiwa itu, Kapolsek Hiliduho Ipda Eliakim Siahaan menghubungi Sat Reskrim Polres Nias. “Tak berapa lama SH ditangkap,” katanya.
Sementara personil Polsek Hiliduho langsung menuju TKP untuk melakukan olah TKP dan membawa korban ke UPTD Puskesmas Botomuzoi untuk dilakukan Visum. Namun akhirnya meninggal dunia.
Menurut Yadsen, pasal yang disangkaan yakni Pasal 338 dari KUHPidana. “Dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain atau pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara," ujarnya.