Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Terkait pasangan suami istri (pasutri) diduga menjadi korban penyalahgunaan jabatan oleh oknum Polsek Tanjung Morawa, akhirnya ditanggapi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. Katanya, korban silahkan melaporkan ke bidang Propam apabila keberatan dengan tindakan kepolisian.
"Jika pelapor ada keberatan dengan tindakan kepolisian silahkan untuk melaporkan ke Propam, nanti tentunya kita juga akan mendalami," tegas Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi medanbisnisdaily.com via WhatsApp, Sabtu (30/1/2021) siang.
Juru bicara Kapolda Sumut ini mengaku belum dapat konfirmasi konkrit perihal kasus ini. Namun berdasarkan informasi dari pihak Polsek Tanjung Morawa, katanya, kasus ini terus berjalan sesuai proses hukum yang berlaku.
"Ya kita hormati prosesnya yang saat ini berjalan, karena kanit reskrimnya menyampaikan proses berjalan sesuai laporan korban yang kehilangan Hp," jelasnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa kasus ini juga sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
"Berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan, itu info yang saya terima dari kanit reskrimnya," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Siti Nuraisyah (26) dan Muhammad Fajar (25), pasutri warga Jalan Rahmadsyah, Gang Sekolah, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area, Kota Medan diduga menjadi korban penyalahgunaan jabatan oleh petugas Polsek Tanjung Morawa. Niat hati hendak mengembalikan ponsel android yang dia temukan di toko pakaian Plaza Suzuya Tanjung Morawa, malah membuat dia ditahan di Mapolsek Tanjung Morawa selama 3 hari.
Tak hanya itu, mereka juga diintimidasi petugas untuk mengakui telah mencuri ponsel tersebut. Bahkan, petugas di sana meminta mereka menyiapkan uang Rp 35 juta agar persoalan itu diselesaikan secara kekeluargaan.